Sukses

Hari Raya Waisak, 224 Napi Mendapat Remisi Khusus

Namun, "tidak ada yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas."

Liputan6.com, Jakarta - Menandai perayaan Hari Raya Waisak hari ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus kepada 224 narapidana beragama Buddha.

Dari jumlah itu, kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi, 25 narapidana mendapat remisi 15 hari.

Adapun jumlah narapidana yang mendapar remisi satu bulan tercatat 189 orang, 6 narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 4 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman dua bulan.

Namun, "Tidak ada yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas," ujar Hadi.

Narapidana penerima remisi Waisak tahun ini paling banyak berasal dari Kantor Wilayah DKI Jakarta yakni 163 orang, disusul Sumatera Selatan 18 orang, dan Jawa Tengah 14 orang.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Remisi khusus biasanya diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tercatat di dalam buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Remisi bisa diberikan 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung masa hukuman yang telah dijalani.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Permasyarakatan per 28 Mei 2015, penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh lndonesia berjumlah 171.577 orang yang terdiri atas 116.820 narapidana dan 54.757 tahanan. (Ant/Sun/Yus)

Video Terkini