Liputan6.com, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Banten. Dia bebas murni usai menjalani hukuman pidana 3 tahun penjara karena kasus suap cek pelayat dalam pemilihan deputi gubernur senior.
Miranda mengaku bersyukur atas kebebasan ini. Menurut dia, tidak mudah menjalani semuanya dari balik jeruji lapas.
"Saya sehat, saya bersyukur sudah selesai semuanya. Tidak mudah, tapi saya tdak pernah sakit, saya sehat selalu. Saya berterima kasih sama Tuhan," ujar Miranda di kediamannya di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2015).
Namun, Miranda protes soal waktu kebebasannya. Seharusnya, dia bebas pada Senin 1 Juni. Nyatanya, dia mendapat 'bonus' sehari sehingga baru bisa menghirup udara segar pada hari ini.
"Mestinya, menurut tanggalan itu, bebas kemarin tanggal 1 (Juni) ditambah satu hari jadi tanggal 2. Padahal tanggal 1 kemarin saja kan saya sudah tidak dapat remisi, tidak dapat PB (pembebasan bersyarat). Tidak dapat apa-apa," ujar Miranda.
Dia berkelakar hukuman 3 tahun penjara yang dijalaninya ternyata tidak cukup, sehingga harus dapat bonus 1 hari lagi.
"Three years not enough, harus nambah satu hari lagi. Tadinya saya tidak bisa terima, tapi saya pikir Tuhan pasti punya maksud, ya sudah," ucapnya.
Kasubag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, memberi penjelasan soal bebasnya Miranda pada 2 Juni, bukan 1 Juni. Hadi mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan penanggalan hukuman.
Miranda masuk pada 1 Juni 2012 dan keluar pada 1 Juni 2015, maka pada 1 Juni dia harus menjalani sisa waktu hukuman sampai habis waktu satu hari atau 24 jam. Tepat pada 2 Juni, dia bebas.
"Kami ada telram, itu ukuran atau perhitungan masa penahanan atau masa pidana. Jadi, itu ada satuan telram-nya. Itu sudah sesuai dengan kalender kami. Itu hitungannya sampai jam 12 malam," ujar Akbar.
Maka, lanjutnya, 2 Juni itu tidak masuk dalam hitungan waktu hukuman. Dia pun mempersilakan jika Miranda protes soal 'bonusnya' itu. "Tanggal 2 tidak terhitung. Silakan saja (protes), tapi itu sudah sesuai dengan hitungan telram kami. Ada datanya dan ada hitungan kami," ucap Akbar.
Miranda Swaray Goeltom bebas pagi tadi dari Lapas Wanita Tangerang, Banten. Terpidana kasus suap cek pelawat anggota DPR periode 1999-2004 itu bebas usai menjalani masa hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Wanita 66 tahun itu dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal 2012. Penyidik lalu menahannya pada 1 Juni 2012. Namun, dia baru divonis pada 25 April 2013 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Miranda dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Miranda bersalah dalam kasus suap cek pelawat anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Miranda bersama pengusaha Nunun Nurbaeti memberikan cek pelawat sebesar Rp24 miliar yang dibagi-bagi kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
Miranda pun berupaya membatalkan hukuman itu hingga tingkat kasasi. Namun, upaya Miranda itu kandas. Majelis hakim tidak menemukan bukti baru yang menyatakan Miranda tidak bersalah. (Bob/Yus)
Miranda Goeltom Protes Dapat 'Bonus' Sehari di Penjara
Dirjen Pas mempersilakan Miranda Goeltom protes soal 'bonus' sehari di penjara.
Advertisement