Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap cek pelawat anggota DPR terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, menghirup udara bebas, usai menjalani hukuman 3 tahun penjara. Miranda sudah punya rencana untuk mengisi waktunya pascabebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Banten.
Miranda mengaku segera menerbitkan sebuah buku tentang ekonomi berjudul 'From Crisis to Crisis'. Buku yang bercerita tentang krisis ekonomi global 1997-2009.
"Saya ada satu buku yang semoga segera terbit, tapi mengenai ekonomi 'From Crisis To Crisis'. Dari krisis 1997 sampai krisis 2009," kata Miranda di kediamannya di Jalan Sriwijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2015).
Menurut dia, buku itu seharusnya rampung pada 2012. Namun, karena dia harus menjalani hukuman, penerbitannya urung dilaksanakan.
"Itu sebetulnya sudah selesai dari 3 tahun yang lalu, tapi kan saya di dalam penjara tidak punya fasilitas apa-apa. Kalian tahu kalau nulis buku ilmiah mesti download banyak informasi lagi. Sudah jadi 14 chapter mesti menulis 2 chapter lagi," ujar Miranda.
Selain buku ekonomi, Miranda akan menulis tentang kehidupannya sebagai narapidana di Lapas Wanita Tangerang. Dia mengatakan buku itu untuk memberi tahu publik tentang keadaan dalam penjara.
"Buku cerita-cerita dari Lapas (Wanita) Tangerang supaya kalian yang di luar tahu, semua yang di dalam juga manusia dengan segala macam persoalan kehidupan," tutur dia.
Miranda menilai tak semua narapidana itu jahat hanya karena melakukan kejahatan. Di mata Miranda, orang-orang itu berbuat kejahatan terkadang karena keadaan yang memaksa. Terutama mereka yang terjerat kasus narkoba.
"Tidak semua jahat ingin jahat, tapi karena keadaan. 80 persen tahanan itu narkoba. Yang di luar hanya tahu, orang narkoba itu jahat. Tidak, mereka semua manusia biasa, banyak keadaan yang membuat mereka harus seperti itu. Saya lebih banyak empatu. Ini saya akan tulis," jelas dia.
Sebelumnya, Miranda Swaray Goeltom bebas pagi tadi dari Lapas Wanita Tangerang, Banten. Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia itu bebas usai menjalani masa hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka pada awal 2012. Penyidik lalu menahannya pada 1 Juni 2012. Namun, dia baru divonis pada 25 April 2013 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Miranda dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Miranda bersalah dalam kasus suap cek pelawat anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Menurut Jaksa, Miranda Goeltom bersama pengusaha Nunun Nurbaeti memberikan cek pelawat sebesar Rp 24 miliar yang dibagi-bagi kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. (Bob/Yus)
Bebas, Miranda Goeltom akan Terbitkan Dua Buku
Satu buku bercerita tentang tentang kehidupannya sebagai narapidana di Lapas Wanita Tangerang. Dia ingin masyarakat lebih menghargai napi.
Advertisement