Sukses

Bahas Hasil Kesepakatan Islah, Kubu Ical Gelar Rapat Konsultasi

Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid mengatakan, poin ke-4 dalam islah terbatas itu masih mengganjal.

Liputan6.com, Jakarta - Dua kubu di internal Partai Golkar, yakni versi Munas Bali dan Ancol, telah melakukan islah terbatas. Islah yang dimediasi mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla atau JK itu, menyepakati empat poin terkait keikutsertaan pertai berlambang pohon beringin dalam pilkada serentak.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid, mengatakan poin ke-4 dalam islah terbatas masih mengganjal. Poin ke-4 itu menyebutkan tentang siapa yang berhak menandatangani rekomendasi para calon kepala daerah dalam pilkada.

"Poin 4 masih menghambat. Siapa yang berhak tanda tangan," ujar Nurdin di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Karena itu, Golkar versi Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie atau Ical langsung mengadakan Rapat Konsultasi Nasional di Hotel Sultan malam ini.

Rapat akan membahas tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, PTUN memutus membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, terhadap kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. PTUN juga memutus kepengurusan Golkar dikembalikan ke hasil Munas Riau 2009. Saat itu Munas Riau menghasilkan Ical sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.‎
‎
"Ini rapat konsulnas untuk membicarakan tindak lanjut dari hasil PTUN. Termasuk islah poin ke-4 yang masih menghambat itu. Berdasarkan putusan PTUN, itu yang berhak tanda tangan (calon kepala daerah) itu Ketum dan Sekjen Munas Riau," ujar Nurdin.‎
‎
Dua Kubu Partai Golkar yang berkonflik akhirnya islah terbatas. Perdamaian ini dimediasi JK. Ada 4 poin kesepakatan yang ditandatangani kubu Ical dan Agung Laksono di hadapan JK yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar.‎

Berikut 4 poin kesepakatan islah terbatas:

1. Setuju mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan, sehingga ada calon kepala daerah yang diajukan.

2. Setuju untuk membentuk tim penjaringan bersama di daerah-daerah, baik provinsi maupun Kabupaten Kota, yang akan dilaksanakan pilkada serentak 2015, baik provinsi maupun kabupaten kota.
‎
3. Adapun calon yang diajukan maupun kriteria yang disepakati bersama.

4. Untuk mendapatkan calon yang diajukan Partai Golkar pada Juli 2015 usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Golkar yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Rmn/Bob)