Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menahan motor gede (moge) Honda XP 1.300 cc yang dikendarai Roki Herdamel. Pria berusia 37 tahun itu ditangkap setelah mengendarai motor dengan atribut polisi di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat 29 Mei lalu.
Kepala Satuan Lalu Linta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ipung Purnomo memastikan moge tersebut tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ipung pun langsung melimpahkan kasus tersebut ke Subdit Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kasus motor yang tanpa surat-surat ditangani oleh Ranmor Polda Metro. Akan dicek ke Bea Cukai juga soal pembeliannya. Urut-urutannya seperti apa," ucap Ipung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Ipung, moge tersebut diketahui juga bukan milik Roki. Roki hanya meminjam dari seorang teman di sebuah bengkel di kawasan Jakarta Barat.
"Jadi motor ini bukan punya Roki, tapi punya Hengki. Motor ini dipinjam Roki dari bengkelnya Hengki yang ada di Jakarta Barat juga," tutur Ipung.
Saat ini, lanjut Ipung, polisi tengah menyelidiki moge tanpa surat-surat itu bisa sampai turun ke jalanan Ibukota. Ia khawatir jika motor tersebut diselundupkan dari luar negeri.
"Makanya saat ini kita serahkan ke Subdit Ranmor, supaya nanti bisa tahu runutannya gimana motor ini bisa sampai ada, tapi enggak ada surat-suratnya," pungkas Ipung. (Ans)
Asal Muasal Moge 'Bodong' Beratribut Polisi Ditelusuri
Roki Herdamel ditangkap setelah mengendarai moge dengan atribut polisi di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Advertisement