Sukses

Rapat Konsultasi dengan DPD I, Golkar Kubu Ical Siap Rapimnas

Dalam rapat dengan 33 ketua DPD Golkar yang hadir itu sejumlah keputusan diambil.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical menggelar rapat konsultasi nasional dengan dewan pimpinan daerah (DPD) tingkat I se-Indonesia. Dalam rapat dengan 33 ketua DPD Golkar yang hadir itu sejumlah keputusan diambil.

"33 Ketua DPD provinsi dari 34 provinsi tadi hadir semua. Dan telah mendapatkan beberapa keputusan," ucap Ical usai rapat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (2/6/2015) tengah malam.

Keputusan pertama, pihaknya akan segera melaksanakan rapat pimpinan nasional (rapimnas). Meski tak menyebut waktunya, menurut Ical, rapimnas itu akan digelar secepatnya.

Keputusan kedua, sambung Ical, pihaknya akan melakukan kesepakatan bersama yang tertuang dalam islah terbatas untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang. Kendati sebelumnya Ical menuding kubu Agung Laksono melangggar hukum yang bertentangan dengan putusan pengadilan.

"Meskipun kita tahu saudara Agung Laksono telah langgar satu keputusan PN Jakut (Pengadilan Negeri Jakarta Utara) dengan tetap mengadakan acara kepartaian, padahal sudah dilarang," ujar Ical merujuk pada Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar Provinsi Bali versi Munas Ancol pimpinan Agung yang dibubarkan polisi pada Selasa 2 Juni 2015.

Keputusan terakhir, lanjut Ical, pihaknya akan melakukan penyelesaian masalah Golkar di DPD-DPD. Penyelesaiannya akan dilakukan di daerah yang bersangkutan, yang nantinya bisa dibawa ke pusat jika tak bisa diselesaikan di daerah.

"Itu 3 putusan terpenting (rapat konsultasi nasional)," tukas Ical.

>> Tim Penjaringan Pilkada >>

2 dari 2 halaman

Tim Penjaringan Pilkada

Tim Penjaringan Pilkada

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim penjaringan untuk calon-calon kepala daerah dalam pilkada serentak. Sesuai islah terbatas beberapa hari lalu, salah satu yang disepakati dengan kubu Agung Laksono adalah membentuk tim penjaringan calon kepala daerah.

"Sudah dibentuk tadi," kata pria yang akrab disapa Ical itu usai Rapat Konsultasi Nasional dengan DPD-DPD I Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (2/6/2015) tengah malam.

Ical menjelaskan, tim yang dibentuknya terdiri atas 5 orang sesuai kesepakatan islah terbatas. Mereka yang mengisi tim penjaringan itu, yakni MS Hidayat, Theo L Sambuaga, Sharif Cicip Sutardjo, Aziz Syamsuddin, dan Nurdin Halid.

"Ketuanya MS Hidayat," ujar Ical.

Tim penjaringan yang dibentuk itu nantinya akan berkoordinasi dengan tim serupa yang dibentuk kubu Agung. Namun, Ical menggarisbawahi tim penjaringan bentukannya baru akan mulai bekerja dengan satu catatan.

"(Baru mulai) Kalau mereka sudah bentuk tim dan sudah tidak melakukan kegiatan melanggar hukum lagi. Kita harapkan, mereka tidak melanggar hukum. Jika terus langgar hukum bagaimana kita mau berunding," ucap Ical.

Adapun mengenai penunjukan sebagai Ketua Tim Penjaringan, MS Hidayat angkat bicara. Menurut dia, timnya baru akan mulai rapat pada Rabu 3 Juni 2015.

"Rapat untuk membentuk kerangka-kerangka kesepakatan sebelum bertemu dengan tim sebelah (kubu Agung)," jelas MS Hidayat.

Untuk diketahui, 2 kubu Partai Golkar yang berkonflik resmi melakukan perdamaian atau islah terbatas yang dimediasi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, beberapa hari lalu. Ada 4 poin kesepakatan yang ditandatangani oleh kubu Ical dan pihak Agung Laksono di hadapan JK yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu.

4 kesepakatan islah terbatas tersebut, yakni:

1. Setuju mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan, sehingga ada calon kepala daerah yang diajukan.

2. Setuju untuk membentuk tim penjaringan bersama di daerah-daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota, yang akan dilaksanakan Pilkada serentak 2015, baik provinsi maupun kabupaten kota.

3. Adapun calon yang diajukan maupun kriteria, disepakati bersama.

4. Untuk mendapatkan calon yang diajukan Partai Golkar pada Juli 2015 usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Golkar yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

(Ans)