Sukses

Berang, Kapolres Pekanbaru Janji Pecat 4 Polisi Pengedar Sabu

Kapolres pun berjanji akan memproses secara tegas 4 polisi yang diduga pengedar sabu setelah menjalani sidang kode etik kepolisian.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat berang terkait dugaan keterlibatan 4 bawahannya dalam sindikat narkotika jenis sabu. Ia pun berjanji akan memproses secara tegas mereka setelah menjalani sidang kode etik kepolisian.

"Apa pun pangkatnya akan kita libas. Pasti kita tindak tegas, sekalipun itu melibatkan anggota internal (polisi)," ucap Aries dalam ekpose didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2015).

Pria yang pernah bertugas di Detasemen Khusus Antiteror 88 ini memastikan, empat polisi dimaksud diberi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Keempat oknum tersebut yakni Brigadir Tukiman (personel Satuan Sabhara Polres Pekanbaru), Brigadir Beni (personel Unit Sabhara Polsek Pekanbaru Kota), Aiptu Indra (personel Sat Binmas Meranti) serta Bripka Asye Titon (personel Sat PJR RSDC Dit Lantas Polda Riau," terang Aries.

Aries menambahkan, jajaran Satuan Narkoba masih melakukan pengembangan dalam kasus yang juga menyeret dua warga sipil ini. Petugas masih mencari seorang pria yang diduga sebagai ada bos besar sindikat ini.

Sindikat Besar

"Mereka ini merupakan sindikat besar di Pekanbaru dan sudah menjalankan bisnisnya sejak lama. Mereka menyuplai sabu melalui jalur Sumatera. Di antaranya dari Aceh dan diselundupkan ke Medan lalu menuju Pekanbaru," papar Aries.

Selama beraksi, para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada sebagai penyuplai, pencari pembeli dan ada pengedar yang langsung bertransaksi dengan pengguna.

Sejauh ini, Polres Pekanbaru masih menyelidiki keterlibatan polisi lainnya. "Selain itu kita juga sedang mendalami adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian lainnya," tegas Aries.

Terkait uang palsu yang disita dari tersangka, penyidik juga masih menggali keterangan dari enam orang tersangka. "Temuan uang palsu akan kita gali lagi dan masih pengembangan. Ada sembilan lembar dengan nominal Rp 900 ribu," sambung Aries.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman penjara 6 tahun maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Barang Bukti

Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Iwan menjelaskan, para tersangka ditangkap di 4 lokasi berbeda. Dari para tersangka, di antaranya Brigadir Tukiman disita 6 paket sabu, satu timbangan, handphone, alat isap, buku transaksi, dan uang hasil penjualan Rp 1,5 juta.

"Sedangkan dari tersangka ER disita barang bukti 3 paket sabu ukuran sedang. Kemudian Brigadir Beni dengan barang bukti 7 paket kecil sabu. Dari TE disita barang bukti 1 paket kecil sabu. Lalu, ditangkap Aiptu Indra  sabu 1 kantong besar, 7 kantong kecil, 2 kantong sedang sabu," ulas Iwan.

Dari Bripka Asye Titon, pungkas Iwan, disita barang bukti berupa 1 paket besar sabu, 2 paket kecil, 1 mobil Mazda pikap dan uang hasil penjualan. (Ans)