Sukses

Bebas Hukuman Mati di Arab Saudi, 6 WNI Tiba di Indonesia

Mereka sempat didakwa atas tuduhan pembunuhan imigran asal Pakistan Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad di kota Mekah, Arab Saudi pada 2006 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah bebas dari hukuman mati di Arab Saudi, 6 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan tiba di Tanah Air. Mereka diterima langsung di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta.

Kelimanya yakni Saiful Mubarok, Samani bin Muhammad, Muhammad Mursidi, Ahmad Zizi Hartati, Abdul Aziz Supiyani, Muhammad Daham. Kelimanya diterima oleh Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhamad Iqbal, dan juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir.

Kepulangan 5 WNI asal Banjarmasin tersebut disambut baik oleh Iqbal. Menurut dia, kepulangan 5 WNI tersebut merupakan pertanda upaya diplomasi yang dilakukan tidak sia-sia.

Dia menyatakan, perjuangan untuk membebaskan para WNI ini dilakukan dalam waktu yang panjang, mencapai 8 tahun.

"Dengan pulangnya 6 WNI  pada tahun ini, kami sudah berhasil membebaskan 34 WNI dari hukuman mati," kata Iqbal di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

"10 WNI di Arab Saudi, 12 Malaysia, 10 di China, 1 Brunei, dan 1 Thailand," sambung dia.

Tanpa Diyat

Selain Iqbal, ucapan syukur turut disampaikan Gubernur Kalsel Rudi Ariffin. "Ini kado terakhir buat saya pada sisa 2 bulan (memimpin), alhamdulillah," ujar Rudi.

Rudi juga berterima kasih kepada beberapa pihak. "Kami berterima kasih pada Menlu, Wamenlu, Direktur PWNI, KJRI Jeddah dan jajarannya. Bagi kami ini merupakan buah perjuangan yang tidak kenal lelah dari semua pihak," ucap Ruddy.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Sebab, mereka turut berkontribusi besar dalam pembebasan para WNI ini.

"Kami juga terima kasih ke Mendagri untuk boleh gunakan dana APBD sebesar 400.000 riyal (Rp 1,3 miliar)," kata Gubernur Kalsel.

Kasus yang menimpa WNI di Arab Saudi ini dikenal dengan sebutan 6 Banjar. Mereka didakwa atas tuduhan pembunuhan imigran asal Pakistan Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad di kota Mekah, Arab Saudi pada 2006 lalu.

Atas dakwaan tersebut, 5 dari 6 orang itu divonis mati. Namun, vonis itu ditunda sampai anak korban berusia dewasa.

Sesaat setelah mengetahui kasus ini, KJRI Jeddah langsung melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan mereka dari hukuman mati. Termasuk menyewa pengacara, memohon bantuan mediasi, juga pendekatan pribadi selama 8 tahun dengan ahli waris korban.

Akhirnya pada 14 Juli 2014, ahli waris korban bersedia memberikan pemaafan tanpa meminta uang diyat sepeser pun. (Ndy/Sss)