Sukses

Kuasa Hukum Novel Baswedan: Hakim Tolak Bukti Uji Balistik Polri

Tim kuasa hukum Novel Baswedan menyatakan hasil uji balistik yang diserahkan pihak kepolisian tak berkaitan dengan pokok perkara.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang ketiga praperadilan yang diajukan oleh [Novel Baswedan]( 2244623 "") sebagai pemohon, tim kuasa hukum penyidik KPK tersebut menyatakan keberatannya saat tim pengacara Polri mengajukan hasil uji balistik peluru dari senjata yang diduga digunakan Novel untuk menembak kaki korbannya, Irwansyah Siregar, sebagai bukti. Keberatan itu pun dikabulkan oleh hakim tunggal Zuhairi.

"Pertama ini agenda bukti surat, sehingga kita keberatan dan keberatan kami diterima (hakim) untuk ditolak apa yang diajukan oleh termohon (hasil uji balistik)," ujar Julius Ibrani salah satu tim kuasa hukum Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).

Selain alasan yang berdasar pada agenda sidang, tim kuasa hukum Novel Baswedan tersebut juga menyatakan hasil uji balistik yang diserahkan pihak kepolisian tak berkaitan dengan pokok perkara.

"Lagi pula kita bicarakan penangkapan dan penahanan, itu konteks gugatannya. Jadi tidak ada kaitan dengan pistol maupun proyektil," urai Julius.

Meski tim kuasa hukum pemohon menyatakan uji balistik sebagai salah satu bukti dari pihak termohon yaitu kepolisian telah ditolak, tim pengacara Polri akan mengajukan bukti tersebut di lain kesempatan.

"Ada 4 yang kita pending, salah satunya adalah senjata dan proyektil yang dipakai pemohon untuk menembak kaki Irwansyah Siregar," terang Joel Baner Toedan selaku tim kuasa hukum Polri.

>> 57 Bukti Surat >>

2 dari 4 halaman

57 Bukti Surat

57 Bukti Surat

Tim kuasa hukum Polri menyatakan telah menyerahkan sedikitnya 57 bukti surat ke hakim tunggal Zuhairi. Sidang praperadilan Novel Baswedan kali ini memang memasuki agenda penyerahan bukti surat baik dari pihak pemohon maupun termohon.

Saat ditemui seusai persidangan, tim kuasa hukum Polri membeberkan beberapa bukti surat yang diserahkan ke hakim tunggal Zuhairi. Beberapa bukti surat tersebut nantinya yang akan menjawab permohonan dari Novel Baswedan di sidang praperadilan dengan materi gugatan penangkapan dan penahanan.

"Kalau satu per satu saya nggak hafal. Yang jelas ada BAP, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, hasil uji balistik dari laboratorium Mabes Polri, dan daftar mutasi. Juga buku inventarisir senjata," jelas Joel Baner Toendar, salah satu anggota tim kuasa hukum Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).

Meski 57 bukti surat telah diserahkan dari pihak termohon yaitu kepolisian, namun tim kuasa hukum menyatakan masih ada bukti yag belum diserahkan. Bukti tersebut adalah bukti-bukti lain yang memang berkaitan langsung dengan pokok perkara yang diajukan oleh Novel Baswedan.

"Masih ada 4 bukti yang kita pending. Salah satunya adalah berita acara penolakan penangkapan yang ditulis tangan oleh Novel. Lalu ada pengeluaran penahanan, senjata beserta proyektil, dan rekaman CD berisi video proses penangkapan," ujar dia.

Meski demikian, pihak kuasa hukum kepolisian belum memberikan keterangan jelas mengapa bukti tersebut masih ditunda untuk diserahkan. Di sisi pemohon, tim kuasa hukum Novel Baswedan telah menyerahkan 77 bukti surat kepada hakim tunggal Zuhairi.

Beberapa bukti surat yang diserahkan oleh pihak Novel Baswedan antara lain berupa piagam penghargaan Novel saat dia masih berstatus sebagai anggota aktif kepolisian. Beberapa piagam penghargaan yang didapatnya antara lain dari Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Presiden Megawati Soekarnoputri, dan Kapolri Jenderal Sutanto.

>> Alasan Polri >>

3 dari 4 halaman

Alasan Polri

Alasan Polri

Sidang praperadilan Novel Baswedan memasuki agenda penyerahan bukti surat baik dari pihak pemohon maupun termohon. Pihak kepolisian yang dalam hal ini sebagai termohon, telah menyerahkan 57 bukti surat.

Dari 57 bukti surat yang diajukan, salah satu bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon adalah hasil uji balistik peluru yang dikeluarkan dari senjata yang diduga dipakai oleh Novel Baswedan untuk menembak Irwansyah Siregar. Meski telah ditolak hakim sebagaimana dituturkan oleh kuasa hukum Novel, Polri memiliki alasan tersendiri mengapa hasil uji balistik dianggap perlu untuk diserahkan ke hakim tunggal Zuhairi.

"Dasar penyidik melakukan penangkapan dan penahanan kan harus ada bukti permulaan yang cukup. Ada laporan polisi, ada keterangan saksi, ada hasil laboratorium, nah itu yang kita pergunakan. Jadi tindakan polisi melakukan penangkapan dan penahanan bukan semena-mena, ada dasarnya. Itulah yang kita perlihatkan tadi," ujar Joel Baner Toender, salah satu tim kuasa hukum Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).

Keterangan yang diberikan Joel seusai persidangan sekaligus untuk menjawab kritik dari pihak pemohon yang merasa keberatan hasil uji balistik dijadikan bukti surat. Keberatan itu telah disampaikan kuasa hukum Novel mengingat pokok materi praperadilan yang disidangkan kali ini adalah masalah penangkapan dan penahanan.

Namun demikian, upaya menghadirkan hasil uji balistik dipaparkan Joel kepada awak media. Dia pun menceritakan bagaimana proses uji balistik yang hasilnya dapat dihadirkan di persidangan pada Rabu siang tadi.

"Kita juga menyerahkan proyektil peluru yang baru diambil pada tahun 2012 dari kaki Irwansyah Siregar (orang yang diduga menjadi korban penembakan Novel Baswedan). Operasi itu baru dilakukan setelah 8 tahun peluru itu mengendap di kakinya, karena kejadiannya 2004. Ada satu peluru, dan itu yang diangkat dan kita serahkan setelah diuji sebelumnya di laboratorium forensik Mabes Polri," urai Joel.

Uji balistik yang dilakukan di Puslabfor Mabes Polri menyatakan bahwa proyektil yang didapat dari kaki Irwansyah Siregar, berasal dari senjata yang dipergunakan Novel Baswedan saat masih menjadi anggota kepolisian Polda Bengkulu.

"Jadi proyektil itu diuji dari senjata mana keluar. Setelah dicek ternyata senjata itu identik dengan apa yang digunakan dengan pemohon. Yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu," terang Joel.

Ketika ditanya mengenai uji sidik jari untuk mengukur akurasi kepemilikan senjata yang diduga dikuasai oleh Novel Baswedan ada saat itu, Joel menerangkan hal itu tidak perlu dilakukan karena pihak kepolisian memiliki daftar inventaris senjata. Daftar inventaris itu yang dinyatakan Joel dapat menunjukkan senjata dengan nomor register tertentu dikuasai oleh siapa pada rentang waktu tertentu.

"Oh nggak (uji sidik jari). Itu kan proyektil peluru yang diuji. Dari situ ketahuan senjatanya jenis revolver dengan nomor register sekian. Senjata kan dapat berpindah tangan, tapi ada inventaris senjata. Ketahuan ke mananya, ada tahun sekian senjata nomor sekian digunakan oleh si A, dan di tahun sekian digunakan oleh si B. Dan di tahun 2004 digunakan oleh Novel, bukunya sudah kita perlihatkan tadi," pungkas Joel.

>> Tanggapan Piagam Penghargaan >>

4 dari 4 halaman

Tanggapan Piagam Penghargaan

Tanggapan Piagam Penghargaan

Sedikitnya ada 77 bukti surat yang diajukan oleh Novel Baswedan melalui kuasa hukumnya dalam sidang ketiga praperadilan yang diselengggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015). Dari 77 bukti surat, ada 7 piagam penghargaan yang juga diserahkan Novel selaku pemohon ke hakim tunggal Zuhairi.

Piagam penghargaan mulai dari Kapolri hingga Presiden tersebut diserahkan kuasa hukum Novel Baswedan untuk menampik fitnah yang ditujukan termohon dalam hal ini pihak kepolisian kepada Novel. Namun seusai persidangan, kuasa hukum kepolisian pun angkat bicara mengenai penyerahan piagam penghargaan tersebut.

"Saya rasa piagam penghargaan itu semua anggota Polri juga punya. Semua mendapat piagam penghargaan. Bintara pun dapat Satyalecana 8 tahun, 16 tahun, semua dapat. Bukan hanya Novel yang dapatkan itu," jelas Joel Baner Toendan selaku tim kuasa hukum Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukan hanya Joel yang memberikan pendapat mengenai penyerahan piagam penghargaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan. Karobankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen (Pol) Ricky HP Sitohang berpendapat bahwa penyerahan piagam penghargaan sebagai bukti merupakan hak dari seseorang untuk menyampaikan bukti-bukti.

"Itu hak dari seseorang untuk memberikan bukti-bukti yang dirasa perlu untuk diserahkan. Namun bicara relevansi, itu tergantung hakim untuk menilai ada relevansinya dengan pokok perkara atau tidak," ucap Ricky. (Ans)