Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pun mengaku sudah memanggil Budi Waseso untuk segera melaporkan LHKPN.
"Tadi sudah saya panggil," Badrodin di Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Dalam kesempatan ini, Badrodin juga meluruskan pernyataan di sejumlah media yang menyebut bahwa Budi Waseso enggan menyerahkan LHKPN kepada KPK. Menurut dia, saat ini Budi tengah menyelesaikan draf LHKPN.
"Enggak pernah dia menjawab tidak. Tapi memang belum selesai, tapi kalau sudah selesai pasti disampaikan," tambah Badrodin.
Badrodin menjelaskan, memang tidak mudah bagi pejabat negara untuk menyelesaikan LHKPN. Penyebabnya banyak sejumlah draf yang juga harus dilengkapi dalam LHKPN sebelum nantinya diserahkan ke KPK. Belum lagi, minimnya waktu para pejabat juga menjadi faktor tersendiri terlambatnya menyerahkan LHKPN.
"Tidak gampang. Saya sendiri kalau misalnya administrasinya tidak bagus, itu juga susah. Enggak cukup sebulan dua bulan, apalagi kalau sedang sibuk. Karena tidak mungkin menulis laporannya tidak ada pendukungnya. Harus ada dokumennya, harus ada asetnya, NJOP-nya (Nilai Jual Objek Pajak), ada rekening yang harus diminta ke banknya dulu. Nah ini yang lama," tutur Badrodin.
Meski demikian, Badrodin mengatakan ia telah meminta kepada Budi Waseso untuk segera menyelesaikan LHKPN, sehingga tidak lagi muncul anggapan bahwa mantan Kapolda Gorontalo itu enggan melaporkan LHKPN ke KPK.
"Kalau tidak mendesak, enggak saya panggil (Budi Waseso)," pungkas Kapolri Badrodin Haiti. (Ans)
Belum Laporkan Kekayaan, Kabareskrim Dipanggil Kapolri
Kapolri sekaligus meluruskan pernyataan di sejumlah media yang menyebut bahwa Budi Waseso enggan menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Advertisement