Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, Pilkada serentak pada periode pertama tahun 2015 yang digelar 9 Desember nanti adalah ajang terbesar Pilkada yang digelar di Indonesia. Meski Pilkada belum digelar serentak sepenuhnya, jumlah taksiran dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) adalah terbanyak dalam Pilkada di Indonesia.
Ia melanjutkan, jumlah pemilih yang tercatat saat ini melampaui 50% dari jumlah daftar pemilih yang memberikan hak suaranya di Pemilihan Presiden 2014. Jumlah 269 daerah yang menggelar Pilkada pun telah melebihi 50% dari total 514 daerah di Indonesia.
"Ini merupakan pemilihan kepala daerah terbesar sampai saat ini. Ini merupakan sejarah, namun sekaligus jadi tantangan bagi kita," ucap Husni seusai serah terima DP4 di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Pilkada serentak pada periode pertama akan dilaksanakan pada akhir tahun untuk pemilihan 269 kepala dan wakil kepala daerah yang meliputi 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 36 pemilihan walikota dan wakil walikota.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pilkada serentak dilakukan bertahap. Yakni tahap pertama pada 9 Desember 2015, tahap kedua Februari 2017, tahap ketiga pada Juni 2018, tahap keempat tahun 2020, tahap kelima tahun 2022, dan tahap kelima tahun 2023.
"Jika semua tahapan itu berjalan tanpa hambatan dan sesuai rencana, Pilkada serentak secara nasional baru bisa dilaksanakan pada tahun 2027," ujar Husni.
>> Sistem Pemutakhiran Data >>
Sistem Pemutakhiran Data
Sistem Pemutakhiran Data
Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2015. Diakui Husni, pemutakhiran data pemilih pada 2015 lebih dipermudah.
Ia menuturkan, jika dibandingkan Pemilu Presiden Tahun 2014, pemutakhiran data yang digunakan saat ini lebih sederhana. Pada pemilu sebelumnya, data diperoleh tidak hanya dari Kemendagri, tetapi juga dari pemerintah daerah.
"Untuk data tahun ini sumber datanya hanya 1, kemarin kan dua dari KPU dan pemda. Pemutakhiran lebih sederhana, tidak perlu mengumpulkan data lagi. Kalau sekarang tidak perlu sinkronisasi," kata Husni seusai serah terima Daftar Penduduk Potensial Pemilihan Pemilihan (DP4) di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Ia menjelaskan, dengan begitu pihak KPU daerah tidak perlu lagi berdebat di lapangan soal data daftar pemilih yang dibawanya untuk kemudian dilakukan cek silang sampai kepada tingkat rukun tetangga (RT).
"Petugas kami hanya tinggal membawa data. Ini memudahkan penyelenggara pemilu dan ada jaminan kualitas data yang lebih baik," tambah Husni.
Sementara, serah terima tersebut KPU menerima jumlah DP4 sebesar 102,068 juta. Selanjutnya, KPU akan memberikan data tersebut dalam bentuk soft copy ke KPU di tingkat daerah.
KPU daerah kemudian menyerahkan data ke panitia pemungutan suara, untuk diverifikasi faktual di lapangan, lalu dikoreksi dan diteruskan ke masing-masing kabupaten atau kota. Kabupaten atau kota kemudian menerbitkan daftar pemilih sementara, dan untuk dibagikan kepada masyarakat untuk diperiksa, sebelum akhirnya diterbitkan daftar pemilih tetap.
Kementerian Dalam Negeri menyerahkan DP4 kepada KPU, Rabu 3 Juni 2015. Data tersebut merupakan daftar calon pemilih potensial yang memiliki hak suara Pilkada serentak yang digelar akhir tahun 2015.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung mengatakan, data DP4 itu nantinya digunakan KPU menjadi bahan penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak periode pertama tahun 2015.
Pelaksanaan Pilkada sebelumnya, mekanisme penyerahan DP4 jelang Pilkada kali ini tidak diserahkan terlebih dulu melalui gubernur dan/atau bupati/walikota, tapi langsung diserahkan kepada Ketua KPU pusat.
"Nantinya Ketua KPU akan meneruskan penyerahan DP4 ke KPU Provinsi dan KPU kabupaten atau kota, dan akan terus bergulir hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata Yuswandi saat menyerahkan data DP4 kepada Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung Kemendagri, Jakarta.
PPS dalam hal ini memiliki peran untuk melakukan pemutakhiran data bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk menyesuaikan data di lapangan. Hasil pemutakhiran akan diproses lebih lanjut dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Yuswandi menuturkan jumlah pemilih potensial yang terdaftar dalam DP4 mencapai 102,068 juta orang. Jumlah tersebut merupakan total dari jumlah daftar pemilih potensial yang akan mengikuti pemilihan 269 kepala daerah/wakil kepala daerah kali ini.
>> Cegah Data Ganda >>
Advertisement
Cegah Data Ganda
Cegah Data Ganda
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman menuturkan, dalam pemutakhiran data pemilih untuk pilkada serentak yang dimulai akhir tahun 2015 ini, dilakukan satu pintu. Eengan begitu dijamin tidak adanya data ganda pemilih.
"Jaminannya ya kita kelola data base kependukan dengan sistem yang sudah online. Sehingga, data ganda insya Allah tidak ada lagi," ucap Irman seusai serah terima Daftar Penduduk Potensial Pemilihan Pemilihan (DP4) di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Dan sistem pemutakhiran data pilkada serentak kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Jika pemilu sebelumnya, data pemilih berasal dari Pemda dan Kemendagri, maka pilkada tahun ini, data hanya diperoleh dari Kemendagri.
Menurut Irman, data DP4 yang telah diberikan kepada KPU diintegrasikan dengan sistem pendataan menggunakan sidik jari dan iris mata pemilih. Dengan demikian, identitas pemilih dapat lebih dipastikan, tanpa ada identitas ganda.
"Hasil pemutakhiran akan diproses lebih lanjut menjadi daftar pemilih sementara (DPS) yang akhirnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar dia.
Menurut dia, mekanisme itu memudahkan apabila data-data pemilih sewaktu-waktu diperbaharui. Data DP4 yang diberikan ke KPU dipastikan siap digunakan sebagai data pemilih yang akan digunakan pada Pilkada serentak Desember 2015.
"Data penduduk itu dinamis, ada yang meninggal, ada yang sudah pindah, ada yang pensiunan TNI/Polri," pungkas Irman. (Ans)