Sukses

Politisi PPP Diperiksa KPK Kasus Korupsi Haji

Indikasi itu dapat dilihat hari ini, saat KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mukhlisin, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PPP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Pada kasus itu KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, belum ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini masih SDA saja," kata Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Namun begitu, Priharsa melanjutkan, tak menutup kemungkinan pihak-pihak lain terlibat dalam kasus korupsi pen‎yelenggaraan ibadah haji itu. Termasuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), setelah sejumlah politikus dari partai berlambang Kabah itu diperiksa untuk SDA yang juga mantan Ketua Umum PPP.

"Akan terus didalami dan dikembangkan‎," ujar Priharsa.

Indikasi itu juga dapat dilihat hari ini, saat KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mukhlisin, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PPP periode 2014-2019.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Priharsa.

Bukan pertama kali Mukhlisin ‎diperiksa KPK. Dia juga pernah diperiksa tahun lalu saat masih menjadi calon anggota legislatif PPP dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Tengah.
‎
‎KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.

Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag untuk tahun anggaran 2010-2011.‎ (Ado/Sss)