Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum tentu bersalah dalam dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Kementerian ESDM. Proses tersebut dinilainya sebagai hal yang wajar.
"Belum tentu orang itu (Sri Mulyani) bersalah. Jangan anggap kalau ini diperiksa lalu bersalah. Itu proses yang wajar. Kan itu kewajiban setiap orang untuk beri kesaksian manakala diminta atau terkait proses hukum," kata Badrodin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Badrodin menjelaskan pihaknya berupaya mencari fakta hukum terkait kasus tersebut. Keberadaan Sri Mulyani di Amerika Serikat tak menghalangi Polri untuk meminta keterangannya. Bahkan bila perlu Polri akan mengirimkan penyidiknya ke Negeri Paman Sam.
"Ada prosedurnya, bisa dipanggil sini. Kalau nggak bisa, ya kita datang ke sana," ujar Badrodin.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso sebelumnya menyatakan keterangan dari Managing Director Bank Dunia itu sangat penting guna melihat secara utuh kasus dugaan korupsi Kondensat.
"Sangat penting. Karena kita mau melihat kasus itu secara utuh ya. Mungkin nanti kita perlukan keterangan beliau dari alat bukti yang kita dapat, dokumen-dokumen yang sekarang ada di kita. Akan kita jadikan bahan pertanyaan kepada beliau," ucap Budi di Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2015.
Budi menegaskan pemanggilan kedua terhadap Sri Mulyani akan dilayangkan secepatnya. Mengingat pada Rabu, penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak, pemeriksaan Sri Mulyani merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang disebut kepolisian merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Sebagai mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani diduga mengetahui banyak informasi soal penjualan kondensat itu. (Ali/Sss)
Kapolri: Sri Mulyani Belum Tentu Bersalah Kasus Kondensat
"Itu proses yang wajar. Kan itu kewajiban setiap orang untuk beri kesaksian manakala diminta atau terkait proses hukum."
Advertisement