Sukses

Pelaut Indonesia Banyak Tersandung Masalah Hukum di 2 Negara Ini

Sebagian besar WNI yang tersandung masalah hukum itu merupakan korban perdagangan manusia.

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini, Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia banyak tersandung masalah hukum di luar negeri. Terakhir, dilaporkan ada 11 ABK WNI yang memerlukan bantuan hukum di Inggris.

Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri mengatakan siap menangani masalah tersebut secara serius. Sebab, dari data yang mereka terima, jumlah ABK yang tersandung persoalan hukum di luar Indonesia sangat banyak.

"Pada 2014 ada 606 kasus WNI ABK di luar negeri, 242 sudah selesai tapi ada yang masih proses carry over," sebut Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal, di Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Sementara pada 2015, lanjut Iqbal, ada 187 kasus baru. 71  Kasus itu sudah selesai dan 116 masih dalam proses penanganan. "Jadi ada 580 kasus yang kita tangani," sebut dia.

Iqbal menambahkan, kasus-kasus atau permasalahan hukum yang menimpa para ABK kebanyakan terjadi di dua negara. Yaitu di Taiwan dan Korea Selatan.

"Sebagian besar (masalah kepada para ABK terjadi) di Taiwan dan Korsel," kata dia.

Iqbal menyebut khusus di Taiwan ada 12 ribu WNI yang bekerja di kapal milik Taiwan. Lebih mengejutkan lagi, sebagian besar WNI yang tersandung masalah hukum itu merupakan korban perdagangan manusia.

"Akar permasalahan karena lemahnya regulasi baik di indonesia mau pun di negara tujuan. Ini perlu ditinjau. Semua pihak yang terkait kita sepakat duduk bersama membahas masalah ini," papar dia.

Ketika disinggung tidak adanya hubungan bilateral RI-Taiwan apakah itu akan menyulitkan para WNI mendapatkan akses kekonsuleran, Iqbal langsung menolak hal tersebut.

"Betul memang kita tidak punya hubungan diplomatik dengan Taiwan kita punya kantor dagang dan ekonomi di Taiwan yang melakukan fungsi kekonsuleran," ucap dia.

"Pemerintah Indonesia akan memberikan perlindungan kepada WNI apakah memiliki hubungan diplomatik atau tidak," pungkas Iqbal. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini