Liputan6.com, Jakarta - Satlantas Wilayah Jakarta Utara menilang dua mobil mewah, Mini Cooper kuning B 8 70ANA dan BMW hitam B 8239 QF. Keduanya ditilang saat Operasi Patuh Jaya 2015 di Jalan Pluit Raya lantaran dokumen yang tak lengkap.
"‎Hari ini dapat tambahan 2 mobil mewah, Mini Cooper dan BMW, kejadian tadi siang di wilayah Pluit. Saat dilakukan pemeriksaan tidak bisa menunjukkan dokumen, sehingga kita amankan," kata Kasatlantas Jakarta Utara AKBP Sudarmanto di Jakarta, Kamis (4/6/2015).
‎Sudarmanto mengaku telah mengecek fisik 2 mobil mewah tersebut. Setelah diperiksa, keduanya merupakan mobil yang didapat secara legal. Pemilik pun diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi dokumen.
‎"Kalau sudah lengkap, mobil bisa dikembalikan pada pemilik, tidak ada sanksi lain. Kecuali mobil didapat dengan ilegal, baru kita koordinasikan dengan reserse," ujar Sudarmanto.
Sudarmanto menuturkan, ‎Mini Cooper saat penilangan dikendarai oleh JB, wanita berusia 42 tahun bersama anaknya. Sementara BMW dikendarai MR, seorang sopir berusia 49 tahun.
Kedua pengemudi juga memiliki SIM. Untuk Mini Cooper tidak membawa STNK sama sekali. Sementara, BMW memiliki STNK tapi sudah habis masa berlakunya sejak Mei 2015 lalu.
"Tidak ada perlawanan dari mereka. Saat dilakukan operasi, jalanan juga macet," tandas Sudarmanto. (Ndy/Ali)
2 Mobil Mewah Ini Ditilang
Satlantas Wilayah Jakarta Utara menilang dua mobil mewah, Mini Cooper kuning B 8 70ANA dan BMW hitam B 8239 QF.
Advertisement