Sukses

Eks Menkeu Sri Mulyani akan Penuhi Panggilan Bareskrim

Sri Mulyani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang penjualan kondensat.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani pada Rabu 10 Juni 2015. Mantan Menteri Keuangan itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI dengan perkara awal korupsi.

Kabag Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Didik Hariyanto memastikan Sri Mulyani akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Beliau kan taat hukum nanti kita akan konfirmasikan lagi," kata Didik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Pada pemeriksaan pekan depan itu, penyidik mengkonfirmasi soal penandatanganan surat yang menjadi dasar penunjukan penjualan Kondensat milik negara ke PT TPPI tanpa melalui lelang terbatas. Dia pernah menyetujui surat penjualan kondesat antara SKK Migas dengan PT TPPI saat Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan.

"Beliau menandatangani surat kan, surat yang ditandatangani itu dasarnya dia itu kan menunjuk surat dari TPPI dari SKK Migas, mestinya kan kalau memberikan cara pembayaran seharusnya dasarnya bukan TPPI itu tapi kontrak kerja. Ini ada masalah apa," beber Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Sebab, menurut Victor, dalam penunjukan penjualan langsung kepada PT TPPI itu ada aturannya. Penunjukkan langsung itu harusnya sudah melalui lelang terbatas.

"Kalau sudah mentok enggak bisa gagal, maka dilakukan penunjukan langsung," ujarnya.

Kemudian, penunjukan langsung itu dari Direktur pemasaran di SKK Migas harus memberikan undangan dengan disertai persyaratan yang harus dicukupi calon pembeli. Dengan adanya persyaratan itu calon pembeli pun harus mengembalikan dengan persyaratan.

"Kalau itu dilaksanakan baru dibentuk tim penunjuk. Tim penunjuk yang dibentuk sampai memenuhi syarat baru dilakukan penunjukan langsung. Harus ada jaminan lebih besar dari nilai pekerjaannya. Yang terjadi tanpa jaminan dan belum pernah ada lelang terbatas," terang Viktor.

Meski begitu, jenderal bintang 1 itu tak mau gegabah mengambil kesimpulan terkait status Sri Mulyani dalam kasus ini. Ia menuturkan penyidik masih melihat surat persetujuan cara pembayaran dari PT TPPI ke SKK Migas.

"Kita mau tanya cara pembayaran apa ini. Apakah sudah ada kontrak kerja SKK Migas dengan TPPI sehingga disetujui? Jangan dicurigai dulu. Ini suratnya dulu apa, kita harus tahu," tuturnya. (Bob/Ali)