Liputan6.com, Jakarta - [Brigadir DR](Brigadir "")Â terancam dipecat dari Kesatuan Polri, akibat dugaan kepemilikan senjata api ilegal. DR akan dijerat pasal pidana Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Kalau sudah di atas 5 tahun, walau pun nanti vonis pengadilannya hanya 2 bulan, maka rekomendasi kami (Bid Propam) tetap pemberhentian secara tidak hormat. Sebab ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Janner Pasaribu ketika dihubungi, Kamis 4 Juni 2015.
Kasus ini dipidanakan lantaran Brigadir DR tak mampu membuktikan surat izin kepemilikan senjata api yang legal. Alasannya, karena pistol tersebut pemberian sang ayah. Bidang Propam pun memanggil sang ayah menjalani pemeriksaan. Senada dengan anaknya, ayah DR pun mengaku tak punya surat legalitas senpi tersebut.
"Terakhir dia mengaku pistol yang ia pakai menembak itu diberikan ayahnya, sehingga dia tak punya dokumen kepemilikannya. Setelah kami periksa ayahnya, ternyata ayahnya juga tak memiliki dokumen pistol ini. Makanya ini jadi kasus pidana," jelas Janner.
Brigadir DR menjadi pemberitaan usai beraksi layaknya koboi di Pool Taksi Mampang, Jakarta Selatan, Rabu 27 Mei lalu. Ia tersinggung mendengar kata-kata sekuriti bernama Supri, yang menurutnya terkesan tidak baik, saat dirinya terjebak kemacetan. Ia pun cekcok mulut dengan Supri dan menodongkan pistol yang sudah dikokang ke arah Supri.
Sekuriti lainnya berusaha melerai pertikaian mereka dan merebut senjata dari tangan DR. Perebutan senjata berujung pada lepasnya tembakan yang mengenai jari telunjuk DR sendiri. Setelah warga sekitar melaporkan tindakan arogan itu ke pihak berwajib, ternyata senjata yang dimiliki DR adalah senjata api ilegal atau tak bersurat. (Rmn)
Brigadir 'Koboi' DR Terancam Dipecat Karena Punya Pistol Ilegal
Kasus ini dipidanakan lantaran Brigadir DR tak mampu membuktikan surat izin kepemilikan senjata api yang legal.
Advertisement