Sukses

Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi di KKP

Polisi menemukan adanya upaya mark up dalam lelang proyek pengadaan 540 unit genset di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menemukan adanya upaya mark up dalam lelang proyek pengadaan 540 unit genset di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan total kerugian negara sebesar Rp 31,5 miliar. Dugaan korupsi tersebut terjadi di Bidang Sarana dan Prasarana Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya KKP sewaktu hendak memberikan bantuan genset kepada petani tambak udang di Jawa Tengah, Jawa Timur, ‎Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) masih melakukan pengumpulan bukti terkait kasus tersebut.

"Kita sedang melakukan penyelidikan, pengumpulan dan pencarian alat bukti. Ini kan dugaan tindak pidana korupsi," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Setelah menggandeng Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) DKI Jakarta dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai saksi ahli dalam menganalisa kasus ini, penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi ahli yang kapabel seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini kan dugaan tindak pidana korupsi, kita harus bekerja sama dengan instansi terkait seperti BPKP dan lembaga lain. Semua yang terkait akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," tandas Iqbal.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menyatakan kecurigaan adanya tindak pidana yang mengarah pada korupsi dalam proyek genset yang dilakukan Bidang Sarana dan Prasarana Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya KKP.

"Bahwa berdasarkan fakta di lapangan dan analisa dokumen kontrak serta diskusi dengan ahli dari LPJK DKI Jakarta dan ahli LKPP, dapat disimpulkan telah terjadi proses administrasi di luar prosedur dalam lelang dan terjadi mark up‎," jelas Iqbal.

Spesikasi genset yang tertera di proposal pembelian, kata dia, tidak sesuai dengan yang ditemukan di lapangan, kenyataannya genset yang diberikan sebagai bantuan Pemerintah kepada kelompok tani tambak berkualitas rendah.

"Pengadaan barang ini menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2013. Sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja), tujuannya adalah meningkatkan pertanian budidaya udang pada daerah yang tidak mendapatkan pasokan aliran listrik selama 24 jam," terang dia.

Kenyataannya yang terjadi, genset tersebut tidak bisa beroperasi dengan maksimal. "Penyidik bersama tim ahli dari LPJK DKI Jakarta‎ telah melakukan pengecekan di lapangan yaitu ke Lampung dan Jateng. Ditemukan fakta, di dua provinsi tersebut genset hanya bisa beroperasi maksimal 6 jam saja, sehingga tidak sesuai dengan KAK yang dibuat," pungkas dia.

Iqbal menambahkan, para petani tambak mengaku tidak diberikan pelatihan menggunakan alat catu daya tersebut dan saat rusak, suku cadangnya sulit ditemukan di pasaran.

"Kelompok tani ini menyeting sendiri dengan biaya dari mereka sendiri," tutup Iqbal. (Mut)