Sukses

Usai Dijenguk Elite KMP, SDA Kembali Diperiksa KPK

Menurut Priharsa, pemeriksaan sudah memasuki tahap akhir penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memeriksa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Pemeriksaan hari ini terkait kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Sehari sebelum pemeriksaan ini, SDA yang mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan, dikunjungi oleh rekan-rekannya di Koalisi Merah Putih (KMP).

Mereka yang menjenguk antara lain Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie, politisi senior PAN Amin Rais, Ketum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz, serta politisi senior Partai Golkar Azis Syamsuddin.

Menurut Priharsa, penyidikan kasus dugaan korupsi haji ini masih fokus pada SDA selaku tersangka. Pemeriksaan sudah memasuki tahap akhir penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. "Saat ini masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara," jelas Priharsa.

SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus sama periode 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.

Atas perbuatannya itu, mantan Menteri Agama ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana. (Sun/Sss)