Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima surat berlakunya pencegahan terhadap mantan Dirut PLN Dahlan Iskan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangkit gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun.
"Jumat sore, Direktorat Intel Kejagung sudah menerimanya. Sekarang dalam proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Sabtu (6/6/2015).
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman sebelumnya menyebutkan pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Dahlan Iskan.
"Sudah (diajukan permohonan pencegahan)," kata Adi.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga berencana memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka pada Kamis pekan depan.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.
15 Orang yang terlibat perkara tersebut termasuk 9 karyawan PT PLN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (Ant/Ado/Sss)