Sukses

LBH Sebut Kunci Ungkap Dugaan Pelemahan KPK di Tangan Ruki Cs

Menurut Pengacara Publik LBH Jakarta, yang punya wewenang membuka rekaman dugaan pelemahan ke publik hanya pimpinan KPK saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memiliki sejumlah rekaman yang menunjukkan adanya dugaan upaya kriminalisasi, intimidasi, dan pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Rekaman itu disebut-sebut sebagai senjata ampuh untuk menuntaskan persoalan yang saat ini membelenggu lembaga yang kini dipimpin Taufiequrrachman Ruki dkk tersebut.

"Ini (rekaman) adalah senjata yang sangat bernilai bagi masyarakat dan para pegiat antikorupsi. Dan senjata ini disimpan oleh KPK sendiri yang saat ini kita harapkan lembaga itu menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Alghifari Aqsa di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2015).

Meski informasi adanya rekaman itu berasal dari kesaksian penyidik KPK Novel Baswedan dalam sidangnya di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, Alghifari menegaskan, yang mempunyai wewenang membukanya ke publik hanya pimpinan KPK saat ini.

Karena itu, ia mendesak agar pimpinan KPK bersedia membuka rekaman dugaan pelemahan tersebut ke publik melalui persidangan di MK.

"Novel Baswedan tidak bisa mengungkapkan karena dia terikat kode etik. Dia tidak bisa membeberkan apa jenis rekaman dan siapa di dalamnya. Ia juga menyatakan yang punya otoritas adalah pimpinan, sedangkan dirinya hanya penyidik atau staf di KPK," jelas dia.

Alghifari berharap pemangku kekuasaan di KPK bersikap koperatif untuk menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapinya agar kinerja memberantas korupsi bisa maksimal. Jika dorongan ini tidak mendapat respons baik, pihaknya mengancam akan demo KPK agar hukum di Indonesia bisa ditegakkan dengan adil.

"Kami LBH akan tetap pressure KPK untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita juga tak menutup kemungkinan akan demo KPK," tegas Alghifari.

Dengan diungkapkannya rekaman dugaan kriminalisasi itu ke publik, diharapkan permasalahan yang tengah dihadapi pimpinan nonaktif KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan pendidik KPK Novel Baswedan segera selesai.

Preseden pembukaan rekaman itu diharap bisa membuka tabir permasalahan pemberantasan korupsi yang saat ini berusaha dikacaukan oleh sekelompok orang.

Penyelesaian ini juga diharapkan bisa seperti persoalan kriminalisasi yang pernah dialami mantan pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah 2009 lalu.

Di mana kasus keduanya saat itu dihentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah bukti rekaman upaya kriminalisasi terhadap keduanya dibuka dalam persidangan di MK.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang uji materi UU KPK Pasal 23 Ayat 2 UU di Mahkamah Konstitusi, 25 Mei lalu.

Dalam sidang yang diajukan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto itu, Novel mengatakan bahwa KPK mempunyai rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimidasi, dan pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu dari beberapa pihak.

Novel mengungkapkan bahwa isi rekaman menunjukkan adanya rencana mentersangkakan sejumlah komisioner dan penyidik KPK. Selain itu juga ada ancaman dan intimidasi terhadap sejumlah pegawai KPK, seperti yang dialami Plt Struktural Bidang Penindakan.

Namun Novel mengaku tidak punya kewenangan dalam hal membuka rekaman dugaan kriminalisasi KPK tersebut ke publik. Menurut dia, yang berhak membuka rekaman tersebut adalah pimpinan KPK saat ini.

"Segala hal di KPK harus melalui pimpinan, tidak bisa melalui saya dan tentu harus melalui pimpinan," terang Novel dalam persidangan di MK, 25 Mei lalu. (Osc/Ans)