Sukses

Diduga Ikut Jaringan Fredy, Sipir LP Cipinang Terancam Dipecat

Dalam pemeriksaan, kata Siti, memang ada anak buah bandar narkoba kelas kakap Fredy Budiman yang menyebut Imran terlibat.

Liputan6.com, Jakarta - Sipir LP Cipinang yang diduga terlibat peredaran narkoba, Imran kini dihadapkan dengan masalah baru. Kementerian Hukum dan HAM mengancam memecat dirinya, padahal kepolisian belum menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Istri Imran, Siti Khodijah mengatakan, status suaminya di Direktorat Narkotika Polri masih sebagai terperiksa. Dia justru bingung dengan sikap Kemenkumham yang memecat Imran. Menurut dia hal itu bertentangan dengan undang-undang.

"Dari pemeriksaan itu, suami saya belum jadi tersangka. Banyak bukti dan saksi yang bisa membuat dirinya bebas. Tapi Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan malah akan memecatnya," kata Siti, di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur Minggu (7/6/2015).

Dalam pemeriksaan, kata Siti, memang ada anak buah bandar narkoba kelas kakap Fredy Budiman yang menyebut Imran terlibat. Tapi, sampai sekarang penyidik kesulitan mencari bukti keterlibatan suaminya itu dalam peredaran narkoba di LP Cipinang.

"Petugas di Direktorat Narkotika juga kekurangan bukti untuk menjerat suami saya. Jadi suami saya sama sekali tidak terlibat," imbuh dia.

Siti berharap Dirjen Pemasyarakatan bisa menahan diri dalam mengambil kebijakan. Terlebih, penambahan masa tahanan untuk proses pemeriksaan suaminya baru akan habis 19 Juni mendatang.

"Sesuai undang-undang juga, pemecatan baru bisa dilakukan bila tak bekerja selama 3 bulan. Ini belum sampai angka tersebut, kami sudah diadili secara sepihak," tambah Siti.

Kasubnit 2 Direktorat Narkotika Polri AKBP Kristian Siagian mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan sang sipir. Hanya saja dia tidak mau banyak berkomentar.

"Masih kami periksa. Silakan konfirmasi ke Pak Direktur saja," kata Kristian.

Kalapas Cipinang Krismono mengatakan, pihaknya sudah mendengar rencana adanya pemecatan salah satu sipirnya. Tapi, dia enggan menanggapi lebih jauh karena perkara itu kewenangan Dirjen Pemasyarakatan.

"Saya cuma tahu kabarnya saja. Tapi itu adalah wewenang Kumham dan dirjen," kata Krismono. (Rmn/Tho)