Sukses

Tidak Hanya dari Eksternal, Pelemahan KPK Juga dari Internal?

Kekalahan KPK dalam praperadilan sejumlah tersangka kasus korupsi menjadi bukti, lembaga antirasuah tersebut tak lagi bertaring.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghifari Aqsa melihat upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hanya dilakukan pihak-pihak di luar lembaga anti korupsi itu. Melemahnya kinerja KPK juga disebabkan pihak yang ada di dalamnya.

Kekalahan KPK dalam praperadilan sejumlah tersangka kasus korupsi menjadi bukti, lembaga tersebut tak lagi bertaring. Juga dugaan kriminalisasi yang dialami pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan penyidik KPK Novel Baswedan menunjukkan institusi hukum itu benar-benar dilemahkan.

"Ini ujian bagi para pimpinan sementara dan orang-orang di KPK, apakah mereka betul-betul pro pada pemberantasan korupsi dan upaya penyelamatan hukum kita," ujar Alghifari di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2015).

Pengangkatan pelaksana tugas pimpinan KPK beberapa waktu lalu, kata Alghifari, dianggap tidak memberikan solusi berarti bagi permasalahan KPK. Justru menunjukkan pemerosotan dalam menegakkan hukum memberantas korupsi.

"Publik atau pegiat antikorupsi kini meragukan kinerja Plt pimpinan KPK saat ini. Terkait kekalahan praperadilan, tidak ada upaya hukum untuk peninjauan kembali (PK). Kemudian tidak dibuka kembali kasus BG (calon Kapolri Budi Gunawan). Kekalahan praperadilan dari Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak), mereka mengajukan banding yang jelas-jelas tidak diperkenankan oleh KUHAP. Ini ada apa?" tanya dia.

LBH Jakarta dan sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Satu Padu Lawan Koruptor (Sapu Koruptor) menilai, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki tak mampu menyelamatkan lembaganya dari upaya pelemahan penegakan hukum.

Sementara kondisi di internal KPK, lanjut Alghifari, sudah cukup memprihatinkan. Ia mengaku mendapat informasi, pegawai KPK kini tak hanya memperoleh intimidasi dari pihak luar, tapi juga dari internal.

"Saya dapat info dari temen-temen pegawai (KPK) bahwa kondisinya sudah resah. Dan mereka yang kritis terhadap pimpinan dan pro-gerakan antikorupsi mendapatkan ancaman atau intimidasi dari internal, berupa tidak boleh ngomong ke media dan juga kedudukannya terancam digeser atau dimutasi," imbuh dia.

Tantangan Ungkap Kriminalisasi KPK

Alghifari dan pegiat antikorupsi lainnya tetap percaya KPK bisa bangkit kembali. Pimpinan KPK saat ini diminta bisa melawan upaya pelemahan penegakan korupsi yang dilakukan berbagai pihak, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap komisioner dan pegawainya.

Menurut Alghifari, saat ini KPK memiliki rekaman penyadapan terkait adanya rencana kriminalisasi, intimidasi, dan pelemahan terhadap lembaganya. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang memiliki wewenang penuh ditantang untuk membuka rekaman tersebut dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya kriminalisasi kepada pimpinan KPK pada 2009, kata Alghifari, juga pernah dilakukan ketika pimpinan KPK saat itu Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Kasus tersebut kemudian dihentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), setelah bukti rekaman upaya kriminalisasi terhadap keduanya dibuka dalam persidangan di MK.

Menurut Alghifari, informasi adanya rekaman adanya kriminalisasi ini berawal dari kesaksian penyidik KPK Novel Baswedan dalam sidang uji materi UU KPK Pasal 23 Ayat 2 UU di Mahkamah Konstitusi, 25 Mei lalu. Dalam sidang yang diajukan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto itu, Novel mengungkapkan isi rekaman menunjukkan adanya rencana mentersangkakan sejumlah komisioner dan penyidik KPK.

Namun, Alghifari menambahkan, Novel mengaku tidak punya kewenangan membuka rekaman dugaan kriminalisasi KPK tersebut kepada publik. Sebab kata Novel yang berhak membuka rekaman tersebut hanya pimpinan KPK.

"Segala hal di KPK harus melalui pimpinan, tidak bisa melalui saya dan tentu harus melalui pimpinan," terang Novel dalam persidangan di MK 25 Mei lalu. (Rmn/Tho)