Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtimak Ulama Komisi Fatwa tingkat nasional di Tegal, Jawa Tengah. Para ulama akan membahas 3 bagian besar fatwa yang meliputi soal kebangsaan, fikih kontemporer, dan perundang-undangan.
"Pembahasan fatwa kadang bisa disepakati terkadang tidak, seperti masalah rokok yang dibahas pada ijtimak sebelumnya," kata Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, Senin (8/6/2015).
Dalam forum ulama se-Indonesia itu diharapkan bisa menghasilkan sejumlah fatwa yang dapat menjadi panduan umat Islam, sehingga tidak ada keraguan dalam beragama.
Ijtimak ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Cikura, pada 7-10 Juni ini antara lain akan membahas masalah hukum bagi pemimpin terpilih yang tidak menunaikan janjinya ketika kampanye.
Pada pertemuan bertema 'Ulama Menjawab Problematika Umat dan Kebangsaan' itu, para ulama juga akan membahas hukum bagi orang yang mudah mengkafirkan Muslim lainnya dan hukum penguasaan tanah secara berlebihan oleh pihak tertentu.
Dalam hal fikih kontemporer, para ulama akan membahas hukum menunaikan ibadah haji secara berulang, penggusuran masjid, hukuman mati, status dana pensiun, imunisasi dan hak pengasuhan anak bagi pasangan bercerai karena beda agama.
Sementara berkenaan dengan perundang-undangan, mereka akan membahas masalah ekonomi syariah, pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai ketentuan syariah, dan hukum terapan peradilan agama.
Para Ulama juga akan berdiskusi mengenai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, peraturan daerah tentang rumah potong hewan halal, rancangan undang-undang tentang minuman beralkohol, juga soal kebijakan wisata syariah. (Ant/Mut/Ein)
Para Ulama MUI Bahas Fatwa bagi Pemimpin Ingkar Janji Kampanye
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtimak Ulama Komisi Fatwa tingkat nasional di Tegal, Jawa Tengah.
Â
Advertisement