Sukses

Berkas Direvisi, Praperadilan Penggeledahan Novel Ditunda Besok

Terdapat beberapa redaksional dan kronologi gugatan praperadilan Novel Baswedan yang harus diperbaiki.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan kedua yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan dengan materi penggeledahan dan penyitaan oleh Bareskrim Polri yang semulanya diagendakan pukul 09.00 WIB, diundur hingga besok, Selasa 9 Juni 2015 pagi. Hal itu dikarenakan ada berkas permohonan yang perlu direvisi.

"Tidak ada yang diganti. Hanya redaksinya saja yang diperbaiki. Makanya kami minta hakim untuk diundur sampai besok, dan dikabulkan," ujar salah satu tim kuasa hukum Novel Baswedan, Uli Parulian Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Dalam persidangan, Hakim tunggal Dahmiwirda sempat mendesak agar pihak Novel bergegas melakukan revisi secepatnya agar dapat dimulai sore ini. Hal itu dengan alasan efisiensi waktu.

"Karena praperadilan waktunya sedikit, jadi kalau bisa direvisi sekarang bisa saya skors dan kita mulai lagi sore. Supaya besok bisa langsung jawaban dari Termohon. Kalau perubahannya hal prinsip ya harus dicabut dan diajukan ulang," ucap hakim Dahmiwirda saat memimpin persidangan.

Namun menurut Uli, revisi atau perubahan yang dilakukan timnya memakan waktu yang tidak sebentar. Terdapat beberapa redaksional dan kronologis yang harus diperbaiki.

"Bukan prinsip. Tapi hanya redaksional dan kronologis. Tapi tidak memungkinkan sore ini, kami minta diundur hingga besok," jawab Uli di persidangan.

Hakim Dahmiwirda kembali menekankan soal efisiensi waktu. Dia berharap, agar sidang pengunduran yang dilaksanakan besok bisa langsung menyertai jawaban dari pihak Termohon.

"Kita lanjutkan Selasa dengan langsung jawaban dari Termohon, dan Rabu bukti dari kedua pihak, Kamis untuk saksi sehingga Jumat bisa langsung kesimpulan. Jadi Senin bisa keluar putusan," terang hakim tunggal tersebut.

Sidang praperadilan kedua dari Novel Baswedan merupakan praperadilan berbeda dari yang pertama. Di sidang kedua ini, Novel memperkarakan gugatan atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri atas rumah dan barang miliknya.

Sementara sidang pertama mengenai penangkapan dan penahanan yang persidangannya tengah berlangsung siang ini dengan agenda penyerahan kesimpulan pada hakim tunggal Zuhairi. (Mvi/Mut)

Video Terkini