Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok pengkaji sosial dan kebijakan publik mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk mengadukan layanan Taksi Uber berbasis aplikasi mobile. Mereka menilai layanan taksi ini melanggar ketentuan yang berlaku mengenai angkutan umum.
"Mereka tidak punya izin frekwensi, keberadaan mereka ilegal," kata Koordinator Indonesian Club Gigih Guntoro, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 8 Juni 2015.
Menurut Gigih, ada dugaan pelanggaran operasional salah satu taksi berbasis aplikasi mobile tersebut. Salah satunya adalah ketentuan dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam peraturan perundangan itu diatur ketentuan mengenai kendaraan umum yang boleh dioperasikan.
"Mereka tidak tunduk pada aturan yang berlaku mengenai ketentuan angkutan umum," ujar dia.
Gigih menjelaskan, layanan taksi tersebut juga tidak memiliki badan hukum. Sehingga bentuk layanan taksi ini tidak jelas. Aturan lain yang diduga dilanggar adalah UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permen Kominfi Nomor 21/2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten jaringan bergerak seluler dan jaringan lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dan PP nomor 74 tentang Angkutan Jalan.
"Kalau misal ada kejahatan, ke mana konsumen akan mengadukannya?" tanya dia.
Meski begitu, Gigih mengakui, konsumen yang menggunakan layanan taksi berbasis aplikasi diuntungkan. Namun di sisi lain, negara dirugikan karena tidak ada pemasukan dari usaha yang tidak berbadan hukum tersebut.
"Praktik ilegal ini sangat membahayakan perekonomian negara. Negara mengalami kerugian dari penerimaan pajak yang mencapai triliunan rupiah," tutup Gigih.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya mengatakan, tidak ada perbedaan antara pengguna Taksi Uber dan narkoba, karena sama-sama ilegal. Taksi Uber merupakan jasa transportasi tanpa izin yang dapat dipesan melalui aplikasi online.
"Jadi kalau masyarakat masih mau pakai, sama kayak narkoba, orang pakai narkoba boleh nggak? Ya boleh, kita nggak bisa melarang, sampai overdosis mati, baru nyalahin kita deh," tutur Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa belum lama ini.
Sejauh ini, Pemda DKI Jakarta telah mengirimkan surat agar aplikasi Taksi Uber ditutup karena tidak memiliki izin. Ahok tidak akan membeda-bedakan Taksi Uber dengan taksi biasa. Mereka akan sama-sama dikenakan ERP.
Melalui surat elektronik kepada Liputan6.com pada Senin 18 Agustus 2014, Uber melalui pernyataan Mike Brown, Regional Manager di Asia mengatakan, pihaknya membuka pintu dialog bagi siapapun, termasuk pemerintah untuk menjelaskan keunikan jasa mereka tersebut.
"Rekanan kami di Jakarta memiliki izin transportasi jelas dan terdaftar, serta taat hukum," demikian tertulis dalam keterangan Uber via surat elektronik. (Rmn/Rej)
Dianggap Ilegal, Taksi Uber Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Gigih menjelaskan, layanan Taksi Uber juga tidak memiliki badan hukum.
Advertisement