Sukses

2 Penyidik Kasus Abraham Samad Dapat Promosi Jabatan

Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anto Setiadji mengatakan, tidak ada tebang pilih dalam promosi jabatan apalagi dikaitkan dengan penanganan kasus

Liputan6.com, Makassar - Dua penyidik yang menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad dan dan Feriyani Lim mendapat promosi jabatan.

Dua penyidik tersebut Kombes Pol Joko Hartanto dan AKBP Adip P Joko yang sebelumnya menjabat direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dipromosikan menjadi wakapolda Bengkulu. Sementara Adip dipromosikan menjadi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulselbar.

Dalam kasus Abraham Samad, Joko Hartanto duduk sebagai ketua penyidik. Sedangkan Adip sebagai kordinator penyidik.

Menanggapi promosi jabatan tersebut, Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anto Setiadji mengatakan, tidak ada tebang pilih dalam promosi jabatan apalagi dikaitkan dengan penanganan kasus yang menjerat Abraham Samad.

"Mereka mendapatkan promosi jabatan kebetulan karena memiliki jenjang pendidikan serta mempunyai prestasi kerja  yang baik. Jadi tidak ada kaitannya dengan kasus yang mereka tangani," ujar Anto di Makassar, Selasa (9/6/2015).

"Buktinya ada yang lain juga dipromosikan seperti Dir Intelkan Polda Sulsel serta Kapolres Pare-Pare dan Kapolres Luwu," lanjut Anto kepada Liputan6.com saat ditemui usai memimpin kegiatan pisah sambut beberapa perwira jajaran Polda Sulselbar.

Selain kedua penyidik kasus Abraham Samad, beberapa perwira menengah yang mendapat promosi jabatan yakni Irwasda Polda Sulsel dari Kombes Pol Djoko Subroto ke Kombes Pol Herman Hamid, Karorena Polda Sulsel dari Kombes Pol Iswayudi ke Kombes Pol Wayan Supartha, Dirintelkam dari kombes Pol Baharuddin Jafar ke Kombes Pol Kharles Simanjuntak.

Juga Kapolres Pare-pare dari AKBP Yuan Himawan Sugeha ke AKBP Alan Gerrit abast, Kabid Humas Polda Sulsel dari Kombes Pol Endi Sutendi ke AKBP F Barung Mangera serta Kapolres Luwu dari AKBP Alan Gerrit Abast ke AKBP Adex Yudiswan. ‎(Sun/Mut)