Sukses

Jawaban JK Disebut Sri Mulyani Pimpin Rapat Penyelamatan PT TPPI

JK menyampaikan pemerintah ‎membantu perusahaan yang bergerak di bidang energi itu karena terdapat saham pemerintah di dalamnya.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi kasus dugaan kasus korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Usai diperiksa, Sri Mulyani menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK memimpin penyelamatan PT TPPI pada 21 Mei 2008.

Jusuf Kalla pun mengakui memimpin rapat tersebut, tapi ia menolak bila dituduh sebagai pihak yang bersalah atas kasus tersebut.

"Salahnya, bukan yang kasih kerjaannya, tapi uangnya enggak dibayar," ujar JK di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Dia menuturkan, perusahaan milik Honggo Wendratno ini hampir bangkrut pada 1998 dan diselamatkan lewat kucuran dana oleh pemerintah. JK menyampaikan pemerintah ‎membantu perusahaan yang bergerak di bidang energi itu karena terdapat saham pemerintah di dalamnya.

"Justru itu kalau enggak buruk, enggak akan dibantu. Makanya dia buruk, perlu dikasih kerjaan (penjualan kondesat)‎," tutur JK.

Hasil audit BPK menyimpulkan, terjadi penyimpangan dalam penjualan kondensat milik negara yang dilakukan oleh TPPI dan diduga terjadi kerugian negara hingga Rp 2,4 triliun.

‎Dalam pemeriksaan Bareskrim Polri yang berlangsung selama 12 jam di Kantor Kementerian Keuangan kemarin, ‎Sri Mulyani menuturkan, dia tidak melakukan penunjukan langsung terkait PT TPPI. Ia hanya menerbitkan tata laksana pembayaran penjualan kondensat.

Sri Mulyani pun menceritakan, ada rapat yang dilakukan dalam rangka penyelamatan PT TPPI pada 21 Mei 2008, saat itu dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.

"Ada rapat yang dilakukan bersama Wapres JK waktu itu pada 21 Mei 2008, yang secara jelas membahas soal Petrokimia Tuban. Di dalam pembahasan yang saya nggak hadir, dilakukan pembahasan soal menyelamatkan TPPI dengan menunjuk Pertamina memberikan kondensat ke PT TPPI," ujar Sri Mulyani.

Kasus ini melanggar ketentuan pada Pasal 2 dan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. (Mvi/Sss)