Sukses

Anas Doakan Hakim MA yang Adili Kasusnya Makin Tenar dan Kece

Vonis kasasi yang melipatgandakan ‎hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara itu dinilai Anas telah menodai keadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum melalui pengacaranya Handika Honggo Wongso mengungkapkan 3 pernyataan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya. ‎Pertama, vonis kasasi yang melipatgandakan ‎hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara itu dinilai Anas telah menodai keadilan.

"Dikira hakim kasasi bisa mengoreksi kedzaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil, ternyata malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta,‎ Selasa (9/6/2015).

Selain itu, putusan hakim juga dinilai tidak berdasarkan keadilan, namun berdasarkan nafsu ingin menghukum.‎ "Palu hakim kasasi berlumuran 'darah' kebenaran, dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala."

Terkhir, Anas mendoakan semoga majelis yang menjatuhkan vonis terhadapnya --Hakim Agung‎ Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap-- makin tenar, mantap, dan kece.

"Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece, dan mantap di atas kuburan keadilan," tandas Anas.

Majelis hakim MA sebelumnya yakin mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.

‎Karena itu dalam putusan majelis hakim MA, hukuman Anas ditambah 7 tahun lagi menjadi 14 tahun. Anas juga dikenakan subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.

Bukan hanya itu, MA pun meminta Anas mengganti kerugian negara Rp 57,5 miliar, maksimal dalam 1 bulan setelah putusan kasasi. Jika Anas tidak membayarnya, maka akan dikenakan kurungan selama 4 tahun penjara. ‎(Mut/Ein)

 
Video Terkini