Sukses

Bareskrim Sebut JK 'Aman' dari Kasus Korupsi Kondensat TPPI

Sebelumnya, Wapres JK disebut mantan Menkeu Sri Mulyani terkait rapat soal penunjukan PT TPPI untuk mengelola kondensat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla disebut mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut dalam rapat soal penunjukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk mengelola kondensat. Saat itu pada 21 Mei 2008, menurut Sri Mulyani rapat dipimpin Jusuf Kalla atau JK.

Terkait pernyataan itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, ia telah membaca hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Sri Mulyani. Kesimpulan sementara Wapres JK tidak ada kaitan langsung dengan penjualan kondensat ke PT TPPI.

"Saya pikir tidak ada kaitannya dengan Wapres. Karena Wapres ambil kebijakan, tapi tidak dilaksanakan PT TPPI," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Ia melanjutkan, saat itu kebijakan Wapres JK sementara ini dinilai tidak bermasalah. Yang menjadi persoalan adalah mereka atau oknum yang diduga telah menjual kondensat bagian negara itu yang tidak melaksanakan instruksi Wapres JK.

"Kebijakan saat itu ketika TPPI diberikan kondensat, maka itu untuk dijadikan RON 88, solar dan kerosin untuk dijual lagi ke Pertamina. Tapi nyatanya itu tidak ada penjualan ke Pertamina. Malah dijual keluar ke PT Vitol," beber Victor.

Hasil audit BPK menyimpulkan, terjadi penyimpangan dalam penjualan kondensat milik negara yang dilakukan oleh TPPI dan diduga terjadi kerugian negara hingga Rp 2,4 triliun.

Dalam pemeriksaan Bareskrim Polri yang berlangsung selama 12 jam di Kantor Kementerian Keuangan kemarin, ‎Sri Mulyani menuturkan, dia tidak melakukan penunjukan langsung terkait PT TPPI. Ia hanya menerbitkan tata laksana pembayaran penjualan kondensat.

Sri Mulyani pun menceritakan, ada rapat yang dilakukan dalam rangka penyelamatan PT TPPI pada 21 Mei 2008, saat itu dihadiri Wapres JK.

"Ada rapat yang dilakukan bersama Wapres JK waktu itu pada 21 Mei 2008, yang secara jelas membahas soal Petrokimia Tuban. Di dalam pembahasan yang saya enggak hadir, dilakukan pembahasan soal menyelamatkan TPPI dengan menunjuk Pertamina memberikan kondensat ke PT TPPI," ujar Sri Mulyani.

Kasus ini melanggar ketentuan pada Pasal 2 dan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. (Ans)