Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan APBN Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan terdakwa Sutan Bhatoegana.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya merupakan istri Sutan, Unung Rusyatie.
Namun, Unung yang sudah hadir dalam persidangan perkara suaminya ini menolak bersaksi setelah Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengonfirmasi kesiapannya untuk dimintai keterangan.
"Apa saudara bersedia (bersaksi)?" tanya Hakim Artha sesaat setelah membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/20115).
Istri Sutan pun menjawab, "Tidak bersedia yang mulia."
Hakim kemudian menerima penolakan tersebut, lantaran dalam Pasal 168 KUHAP diatur bahwa saksi yang mempunyai hubungan keluarga diperbolehkan untuk menolak saat diminta keterangannya di persidangan.
Meski demikian, Hakim Artha tetap menanyakan keberatan sang istri kepada terdakwa Sutan Bhatoegana. Dan mantan Ketua Komisi VII DPR itu pun sepakat dengan sikap istrinya yang menolak dimintai keterangan mengenai perkaranya tersebut.
"Setuju saya (Unung Rusyatie tidak bersaksi)," kata Sutan singkat menjawab pertanyaan hakim.
Begitu pula dengan jaksa dari KPK. Mereka tidak mempermasalahkan keberatan istri Sutan. Menurut jaksa, keterangan yang berkaitan dengan Unung maupun keluarga Sutan dapat digali dari saksi lainnya.
"Kami tidak keberatan, hanya keterangan yang akan disampaikan saksi, ada fakta yang berkaitan dengan saksi lain, mohon jadi penilaian," ucap jaksa.
Akhirnya, Unung yang sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pagi tadi diizinkan meninggalkan ruang sidang oleh ketua majelis hakim. (Ndy/Mut)
Istri Sutan Bhatoegana Tolak Bersaksi untuk Sang Suami
Meski demikian, Hakim Artha tetap menanyakan keberatan sang istri kepada terdakwa Sutan Bhatoegana.
Advertisement