Sukses

Cegah Korupsi Dana Aspirasi, Syarat Ini Harus Dipenuhi Dewan

Untuk dapat memperoleh dana itupun, anggota dewan harus mendapat persetujuan lurah, camat, wali kota/bupati dan kepala dinas.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI kembali mengajukan dana aspirasi ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Jumlah dana tersebut fantastis, yakni Rp 20 miliar per anggota dewan. Jika ditotal, negara harus merogoh kocek Rp 11,2 triliun untuk dana aspirasi daerah pemilihan (dapil).

‎Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan dana aspirasi tersebut berbentuk anggaran yang dipegang pemerintah daerah (pemda). Oleh karena itu, dia memastikan anggota dewan tidak memegang dana tersebut. Bahkan, anggota dewan tidak boleh bersentuhan langsung dengan uang tersebut.

"Sebagai pejabat pembuat komitmen dan pemegang anggaran, itu dipegang eksekutif. Dewan hanya mengajukan program yang didapat dari aspirasi konstituen dan rakyat daerah pemilihan," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Untuk dapat memperoleh dana itupun, anggota dewan harus mendapat persetujuan lurah, camat, wali kota/bupati dan kepala dinas. Oleh karena itu, ketika anggota dewan ingin meneruskan aspirasi dapilnya, dia harus mengajukan proposal. Proposal tersebut harus mendapat tanda tangan seluruh pejabat daerah, mulai lurah hingga kepala dinas. Setelah itu, proposal akan diuji keabsahannya.

"Nanti diuji kesahihan (proposalnya) apakah sesuai atau tidak. Nah, nanti anggaran seperti apa baru dilaksanakan," jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

"Jadi, DPR hanya boleh mengajukan program yang jangkauannya masih dalam anggaran tersebut. Nanti dibuat proposal, diketahui dinas setempat, kemudian diajukan ke kementerian," lanjut Agus.

Dana aspirasi ini, kata Agus, segera dibahas dan dimasukan ke APBN. Namun, dana aspirasi baru akan direalisasikan pada 2016.

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan DPR seharusnya tidak perlu meminta tambahan dana aspirasi dalam APBN 2016. Menurut JK, pemerintah bersama DPR setiap tahunnya menentukan besaran APBN berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan jelas. Sehingga tidak perlu ada anggaran tambahan. (Bob/Mut)