Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Muhammad Adi Toegarisman pada Jumat 5 Juni lalu meminta Kejaksaan Agung untuk mencegah mantan Menteri BUMN sekaligus eks Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan ke luar negeri.
Terkait permintaan Kajati DKI, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan telah resmi mencekal Dahlan pada Senin 8 Juni lalu. "Sudah masuk daftar pencekalan per tanggal 8 Juni 2015, Senin kemarin," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Mirza Iskandar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Menurut Mirza, Dahlan dicegah ke luar negeri selama 6 bulan untuk kepentingan penyidikan dari pihak Kejati. "Permintaan pencekalan itu sudah kami lakukan dan dilakukan pencekalan (ke luar negeri) selama 6 bulan. Itu saja yang bisa kami infokan," tutur Mirza.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka. Tapi, Dahlan tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Dahlan diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Saat menetapkan Dahlan tersangka, Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya memeriksa saksi-saksi dan 15 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Kejati menyebutkan, pihaknya memiliki dua alat bukti untuk menjadikan Dahlan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dahlan Iskan menyatakan tidak tahu-menahu soal kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu lantaran dia sudah tidak menjabat Dirut PLN lagi sejak tiga tahun terakhir. (Ans/Yus)
Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Dicekal 6 Bulan
Dahlan Iskan dicegah ke luar negeri selama 6 bulan untuk kepentingan penyidikan dari pihak Kejati DKI Jakarta.
Advertisement