Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kubu Agung Laksono, Melchias Markus Mekeng, menilai kubu Aburizal Bakrie mulai panik menyikapi perseteruan internal partai pohon beringin tersebut. Dia mencontohkan ketika puluhan preman yang menurutnya dari kubu Ical menyerang Kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat, awal pekan ini.
"Mereka haus kekuasaan dan jabatan politik. Mereka gunakan cara-cara yang tidak masuk akal dan brutal untuk mencapai ambisinya. Terlihat mereka bukan politisi yang santun," kata Mekeng di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Menurut dia, kubu Ical juga memaksakan kehendak. Mereka melalui Komisi II DPR menekan KPU untuk mengikuti kemauannya. Mereka ingin KPU menyetujui Partai Golkar yang ikut Pilkada serentak akhir tahun ini adalah dari kubu Ical.
Setelah gagal tekan KPU, lanjut dia, mereka memaksa revisi UU Pilkada. Lewat pimpinan DPR, mereka menekan pemerintah. Namun, pemerintah tidak tunduk pada tekanan tersebut.
Kemudian mereka memakai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mendapatkan pengakuan. Mereka tidak sadar putusan 2 pengadilan itu belum berkekuatan hukum tetap.
"Aziz Syamsuddin harus belajar lagi. Anak kecil saja tahu bahwa kalau sudah nyatakan banding, putusan apa pun tidak bisa dilaksanakan. Masa sebagai Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum tidak paham itu. Kalau belum tahu harus sekolah lagi," tutur Mekeng.
Dia menegaskan, karena gagal dalam semua upaya itu, kubu Ical memakai cara-cara yang tidak masuk akal. Demi mempertahankan kekuasaan politik dan mungkin melindungi bisnis, mereka lalu memakai cara-cara kasar. Kemudian mereka membalikkan fakta jika yang menyerang kantor DPP Golkar adalah dari kubu Agung Laksono.
Menurutnya, kubu Agung siap melawan cara-cara kubu Ical yang dinilai tidak masuk akal dan brutal tersebut.
Kubu Agung Laksono yakin benar karena kepengurusannya telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Berdasar SK itu, maka yang sah memimpin Golkar adalah kubu Agung sekalipun ada sengketa hukum.
Kecuali, kata dia, ada putusan tetap dari pengadilan yang membatalkan SK Menkumham. Kubu Agung Laksono juga yakin menang karena Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah memberikan putusan yang memenangkan kubunya. Sesuai UU Partai Politik (Parpol), putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Dengan ketentuan itu, dia optimistis tidak ada satu pun pengadilan yang bisa membatalkan putusan tersebut.
"Kami siap lawan dengan cara yang benar. Landasannya adalah hukum," tandasnya. (Bob/Ado)
Usai Islah, Perseteruan 2 Kubu Golkar Berlanjut
Kubu Agung siap melawan cara-cara kubu Ical yang dinilai tidak masuk akal dan brutal.
Advertisement