Sukses

Ada Inpres Antikriminalisasi, Pejabat Korupsi Tetap Tak Kebal KPK

Penunjukan langsung yang diatur Inpres rawan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini sedang membahas Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Bidang Infrastruktur. Aturan ini akan dibuat agar pejabat sektor infrastruktur tak dikriminalisasi dalam mengambil kebijakan guna mendukung percepatan pembangunan.

Sejumlah kalangan menilai Inpres ini dapat menjadi celah adanya tindak pidana korupsi bagi pejabat negara. Serta menjadi tempat berlindung bagi pejabat agar terhindar dari jeratan hukum setelah melakukan sebuah tindak pidana korupsi.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan pandang bulu. Lembaga antirasuah ini tetap akan menindak seorang pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang meski Inpres tersebut di kemudian hari tetap diterbitkan.

Menurut salah satu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, jika Inpres ini disahkan penindakan terhadap pejabat yang melakukan penyelewengan akan tetap dilakukan.

"Kalau melihat selintas Inpres tersebut, saya punya pendapat bukan melindungi pejabat dari jeratan hukum. Tetap saja jika pejabat tersebut melanggar Inpres, dan ada unsur-unsur terjadinya pidana, maka bisa diusut juga," ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Salah satu poin yang akan dibahas Inpres tersebut adalah mengenai kewenangan pejabat untuk menunjuk langsung sebuah perusahaan swasta dalam pelaksanaan proyek. Hal inilah yang paling dikhawatirkan sejumlah kalangan menjadi celah baru korupsi.

"Penunjukan langsung kan belum tentu korupsi. Inpres itu hanya mengatur soal diperbolehkan penunjukan langsung," imbuh dia.

"Tidak bisa Inpres melindungi seseorang yang melakukan tindak pidana. Kalau ada unsur melawan hukum, unsur tindak pidana, penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan suatu proyek, maka pejabat yang bersangkutan tetap bisa ditindak," pungkas Johan Budi. (Alv/Mut)

Video Terkini