Liputan6.com, Jakarta - Menggugat penetapan status tersangka di praperadilan dilegalkan oleh undang-undang di Indonesia. Berbondong-bondong, sejumlah tersangka kasus korupsi menggugat penetapan tersebut ke pengadilan. Sebut saja mantan bos Pertamina Suroso Atmo Martoyo yang sudah 2 kali mengajukan praperadilan dengan objek perkara ini.
Namun, Kejaksaan Tinggi DKI tidak gentar akan hal tersebut. Kejaksaan yang tengah menyidik kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk PLN pada anggaran 2011-2013 itu siap jika dipraperadilankan sang tersangka, Dahlan Iskan.
"Kami siap saja. Karena itu adalah hak dari pak Dahlan sendiri," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Waluyo, Jakarta, di Kantornya, Kamis (11/6/2015).
Penasihat hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan mendalami surat perintah penyidikan terhadap mantan Menteri BUMN tersebut.
"Kami akan dalami dulu surat perintah penyidikannya. Apakah cukup alasan menurut hukum acara untuk menyatakan beliau (Dahlan) sebagai tersangka atau tidak?" ujar Yusril.
Menurut dia, pada surat perintah itulah terlihat dugaan perbuatan apa yang dilakukan tersangka dan pasal-pasal dasar hukum penetapan status tersangka.
"Semua ini perlu kami dalami, sehingga beralasan hukum bagi Pak Dahlan dan penasihat hukumnya. Dalam menangani pemeriksaan Pak Dahlan ini kami akan bekerja profesional, menjunjung tinggi hukum, kode etik dan berharap pemeriksaan ini berjalan obyektif serta bebas dari faktor-faktor politis yang mungkin ada," jelas Yusril.
Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Dahlan jadi tersangka padahal baru diperiksa sebanyak 2 kali.
Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka sudah kuat. Jajarannya telah memeriksa saksi-saksi dan 15 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dua alat bukti untuk menjadikan Dahlan sebagai tersangka pun terpenuhi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 77 KUHAP yang memuat tentang objek praperadilan.
Maraknya permohonan praperadilan terhadap status tersangka, dan dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP. MK memperluas objek praperadilan dalam pasal itu menjadi "penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan." (Bob/Mut)
Kejati DKI Siap Dipraperadilankan Dahlan Iskan
Penasihat hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, masih mendalami surat perintah penyidikan terhadap mantan Menteri BUMN tersebut.
Advertisement