Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR menjelaskan secara terbuka mengenai penggunaan dana aspirasi yang mereka ajukan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. KPK ini tidak ingin, dana Rp 20 miliar per anggota dewan menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Jangan sampai dana aspirasi ini memiliki potensi dan celah terjadinya korupsi," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2015).
Untuk itu, Indriyanto berharap, rencana dana bagi setiap anggota legislatif ini dipertimbangkan secara matang baik secara teknis maupun substansinya.
"Dalam hal dana aspirasi itu, jika tidak memberikan manfaat yang signifikan pada masyarakat luas yang terwakili di DPR, sebaiknya dana ini dipertimbangkan," kata dia.
Estimasi total dana aspirasi yang dituntut para legislator mencapai Rp 11,2 triliun. Ketua DPR Setya Novanto, siap membahasnya dengan seluruh fraksi. Menurut dia, hal tersebut merupakan usulan dari para anggota di dapilnya karena kesulitan untuk membangun program.
Novanto mengklaim, dana aspirasi untuk menjalankan program-program di dapil itu, tidak akan dipegang langsung oleh anggota DPR. Dana itu akan langsung diserahkan ke kepala daerah di dapil yang membutuhkan.
Menurut dia, hal tersebut akan dibicarakan kepada seluruh fraksi-fraksi dan semua komisi yang ada.
"Ya tentu semuanya kita sesuaikan dengan situasi yang ada. Dan ini sedang pembahasan dan hari ini kita akan lihat perkembangannya. Kita lihat kepada seluruh fraksi-fraksi yang ada dan seluruh komisi yang terkait nanti. Kita lihat hasilnya," jelas Novanto, pada Selasa 9 Juni 2015. (Mvi/Mut)
KPK: Jangan Sampai Dana Aspirasi Miliki Celah Korupsi
KPK berharap, rencana dana aspirasi dipertimbangkan secara matang baik secara teknis maupun substansinya.
Advertisement