Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyambut baik perkembangan perusahan jasa Gojek di Jakarta. Namun, dukungan ini ditentang Organisasi Angkutan Darat (Organda) karena dinilai melanggar Undang-Undang.
Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya memprotes keras pernyataan Ahok terkait dukungan terhadap Gojek. Baginya, meminta tukang ojek bergabung ke Gojek sangat keterlaluan.
"Hal ini benar-benar sudah sangat keterlaluan dan memalukan sekali," kata Shafruhan saat dihubungi, Jumat (12/6/2015).
Menurut dia, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Ketentuan Angkutan Umum Orang dan Barang, mengatur soal sepeda motor sebagai kendaraan umum.
"Sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang, tetapi Gubernur DKI justru tabrak aturan-aturan yang ada," ujar dia.
Dukungan itu, kata Shafruhan, bertentangan dengan protes keberadaan angkutan liar tak berizin seperti ojek. Tapi, gubernur justru mendukung keberadaan Gojek.
"Kalau pemimpin di DKI saja sudah menabrak aturan-aturan dan Undang-Undang serta Perda, bagaimana bawahannya?" ucap dia.
Karena itu, Shafruha meminta Ahok bersikap bijak dalam menyelesaikan permasalahan transportasi di Jakarta. Dia tetap mendukung program pelayanan bagi masyarakat, tapi tetap tidak boleh melanggar aturan.
"Kami DPD Organda DKI berharap agar gubernur stop men-support keberadaan Gojek dan ojek," tandas Shafruhan. (Alv/Mut)
Organda Protes Ahok Restui Gojek Beroperasi di Jakarta
Menurut Organda, sepeda motor tidak termasuk kategori kendaraan umum.
Advertisement