Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik adanya Gerakan Malam 1000 Lilin dan Doa Bersama untuk Angeline yang digelar di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Kamis 11 Juni malam.
"Gerakan seperti ini sangat dibutuhkan oleh korban kejahatan. Setidaknya memberikan rasa tenang kepada korban dan keluarganya bahwa mereka tidak sendiri," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2015).
Gerakan peduli korban kejahatan, kata Semendawai, juga bisa dikembangkan dalam bentuk tindakan lain. Di antaranya mendampingi korban kejahatan dan keluarganya untuk melapor kepada aparat penegak hukum, maupun mengantarkan korban ke rumah sakit atau instansi terkait lainnya.
Semendawai berharap gerakan itu dapat menyebar ke semua masyarakat dan tidak berhenti hanya pada kasus Angeline. Masyarakat diharapkan pula bersedia bersaksi apabila mereka memiliki keterangan, terkait tindak pidana yang dialami korban.
"Karena masyarakatlah pihak pertama yang ada di dekat korban, setelah atau bahkan sebelum kejahatan itu terjadi," ujar dia.
Tindakan lain yang bisa dilakukan masyarakat, lanjut Semendawai, adalah meningkatkan kepedulian satu sama lain. Kepedulian ini untuk menghindari masyarakat menjadi korban kejahatan. Peran instansi non-penegak hukum maupun pejabat kemasyarakatan juga penting dalam mencegah seseorang menjadi korban.
"Misalnya, peran orangtua, ketua RT atau RW, guru, dinas sosial hingga dinas kesehatan, sangat penting dalam kepedulian kepada korban kejahatan, tidak hanya aparat penegak hukum," tutur dia.
Ke depan, LPSK yakin, jika semua unsur yang ada di masyarakat saling bersinergi satu sama lain, maka korban kejahatan akan merasa terlindungi. "Dengan sendirinya akan membantu pengungkapan tindak pidana," pungkas Semendawai.
Angeline dinyatakan hilang sejak 16 Mei 2015 dan ditemukan terkubur pada 10 Juni 2015 lalu di halaman belakang rumahnya, Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Bali. Hasil autopsi ditemukan, jenazah bocah berumur 8 tahun itu dipenuhi luka lebam, sundutan rokok, hingga jeratan di leher.
Agus, mantan pekerja rumah tangga di rumah orangtua angkat Angeline telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Namun hingga kini polisi terus mengusut kasus ini, sebab diduga masih ada pelaku lain di balik kasus pembunuhan Angeline. (Rmn/Ado)
LPSK: Masyarakat Harus Peduli pada Korban Kejahatan
Semendawai berharap gerakan itu dapat menyebar ke semua masyarakat dan tidak berhenti hanya pada kasus Angeline.
Advertisement