Liputan6.com, Denpasar - Pernyataan Haposan Sihombing, penasihat hukum tersangka pembunuh bocah Angeline yang menyebutkan kliennya Agustinus Tae disuruh mencari tanah oleh ibu angkat korban, Margriet Megawe untuk mengubur jasad Angeline dibantah Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, tersangka Agustinus memang diperintahkan untuk mencari tanah. Tapi, tanah itu hanya untuk menutupi kotoran ayam.
"Tanah itu bukan untuk mengubur jasad Angeline. Tapi untuk menutupi kotoran ayam," ungkap Made Sudana di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (12/5/2015).
Sementara itu, menurut Haposan dirinya mendengar ucapan kliennya pada saat pemeriksaan terhadap tersangka. Menurutnya Agustinus diperintahkan Margriet agar mencari tanah.
"Dia (Agustinus) disuruh Margriet mencari tanah. Dan tanah itu yang Agustinus pakai untuk mengubur Angeline.
Bahkan, menurut Haposan, kliennya mengakui bahwa dia mengetahui lubang tempat Angeline dimakamkan, satu minggu sebelum korban dibunuh sudah dibuat. "Lubangnya sudah dibuat satu minggu sebelum Angeline dibunuh," papar Haposan. (Ado/Nda)
Polisi Bantah Tersangka Disuruh Cari Tanah untuk Kubur Angeline
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, tersangka Agustinus memang diperintahkan untuk mencari tanah.
Advertisement