Sukses

Hindari Masuk Bui, DPR Tak Kelola Sendiri Dana Aspirasi Rp 20 M

Politisi Partai Golkar Surmuji me‎njelaskan, dana aspirasi memiliki landasan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - DPR berusaha untuk menggolkan dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota dewan. Wacana ini pun menuai pro-kontra karena masyarakat takut dana tersebut disalahgunakan.

Anggota DPR Komisi VI Muhammad Sarmuji menuturkan, dana aspirasi itu tidak akan dikelola oleh anggota dewan. Hal ini untuk menghindari pelanggaran hukum, yang berujung pada penjara.

"Ini juga perlu diklarifikasi, andaikan Rp 20 miliar itu tembus, itu dianggarkan di APBN. Keluarnya itu melalui APBD. Yang kerjakan tetap eksekutif. Kita hindari itu dan ramai-ramai masuk penjara," kata Sarmuji, dalam diskusi Perspektif Indonesia bertema Dana Aspirasi Untuk Apa Lagi, di Jakarta, Sabtu (13/6/2015).

"Ini bukan serangan fajar, atau serangan sore. Ini untuk atasi lack (kekurangan) saja. Ada jembatan di Banten di mana anak-anak menyeberang dengan taruhan nyawa," tambah dia.

Politisi Partai Golkar ini me‎njelaskan, dana aspirasi ini memiliki landasan hukum, tepatnya diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam Pasal 80 huruf J, ditegaskan anggota dewan harus memperjuangkan daerah pemilihannya (Dapil).

"‎Di Pasal 80 huruf J itu memperjuangkan aspirasi dapil. Keluhan, kendala-kendala masyarakat harus diketahui betul. Kalau hanya tahu dan tidak bisa menindaklanjuti, kita artinya tidak perform," imbuh Sarmuji.

‎Mantan anggota DPR Fraksi PAN M Yasin juga mendukung dana aspirasi ini. Dana aspirasi sudah tepat diberikan tiap anggota, meski jumlah anggota dewan lebih banyak berasal dari Pulau Jawa.

"Kalau diserahkan pada orang (anggota DPR), lebih baik. Mereka lebih tahu kebutuhan di Dapil apa saja," tandas Yasin.

DPR mengajukan dana aspirasi ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Jumlah dana tersebut fantastis, yakni Rp 20 miliar per anggota dewan. Jika ditotal, negara harus menghamburkan Rp 11,2 triliun untuk dana aspirasi daerah pemilihan (dapil). (Mvi/Ein)


Video Terkini