Sukses

Eks Gubernur PTIK: Tangani Kasus Angeline, Polisi Harus Peka

Angeline, bocah 8 tahun di Denpasar, Bali yang hilang secara misterius pada 16 Mei 2015 ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.

Liputan6.com, Lombok - Polisi diharapkan tidak terpaku pada penetapan Agus sebagai tersangka pembunuh bocah Angeline di Bali. Polisi harus peka terhadap segala kemungkinan.

"Masak ibu angkat korban tidak tahu soal pembunuhan itu? Kan tinggal serumah," kata mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Purn Farouk Muhammad di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (13/6/2015).

Lebih jauh, kata dia, jangan-jangan ini terkait pelanggaran hukum dalam soal adopsi anak atau perdagangan manusia.

"Kemungkinan-kemungkinan itu harus tetap dijajaki," tegas Farouk.

Farouk melanjutkan, polisi itu sebenarnya bukan penegak hukum. Polisi Lebih tepat sebagai social problem solver. "Beda dengan jaksa," kata senator DPD RI dari NTB ini.

Kalau jaksa, kata Farouk, mendapat 10 kasus, selesaikan 10 kasus. Sedangkan polisi, menerima 10 kasus, bisa berkembang jadi 15 atau 20 kasus.

Angeline, bocah 8 tahun di Denpasar, Bali yang hilang secara misterius pada 16 Mei 2015 ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe.

Dalam kondisi tak bernyawa, gadis cilik itu diduga dipaksakan masuk dalam lubang yang tidak terlalu dalam, sehingga jasadnya meringkuk, seperti bayi dalam kandungan, ketika diangkat tim Forensik Polda Bali.

Polisi menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Agustinus atau Agus, pembantu rumah ibu angkat Angeline, Margriet Megawe. (Mvi/Ein)