Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar hasil Munas Bali kembali menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), usai Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan kepengurusan partai yang sah adalah berdasarkan Munas Riau 2009 yang diketuai Aburizal Bakrie atau Ical.
Ketua Pelaksana Panitia Rapimnas Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, dalam rapimnas kali ini pihaknya juga membuka peluang untuk pendaftaran kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ya itu nanti tergantung rekomendasi dalam rapat pleno rapimnas menyetujui, baru nanti daftar (ke Kemenkumham)," ucap Nurdin di sela-sela Rapimnas VIII Partai Golkar di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2015).
Nurdin menambahkan, sejumlah pengurus di daerah juga mengusulkan untuk merevitalisasi kepengurusan Partai Golkar. Hal tersebut lantaran kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu sempat terpecah.
"Karena munas sudah ada di kubu sana dan kubu sini, maka berkembang aspirasi dari kawan-kawan dari seluruh provinsi supaya dilakukan revitaliasi kepengurusan dan didaftarkan kembali ke Kemenkumham. Itu akan jadi bahan diskusi," ujar Nurdin.
Nurdin menjelaskan, agenda rapimnas pada hari kedua kali ini lebih memfokuskan dua hal. Yaitu, konsolidasi terkait kepengurusan daerah dan kesiapan pengurus daerah dalam menghadapi Pilkada serentak.
Kemudian mengenai prospek dan potensi Partai Golkar yang disampaikan Sekjen Munas Riau, Idrus Marham. Selain itu ada materi penjelasan mengenai posisi hukum Golkar sesuai putusan PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang akan disampaikan kuasa hukum Golkar, Yusril lhza Mahendra. (Ans/Rmn)
  Â
Advertisement