Liputan6.com, Lombok - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kalah tenar dengan DPR. Padahal DPD pada hakikatnya adalah juga parlemen, karena menjalankan fungsi yang sama dengan anggota DPR.
"Karena parlemen, fungsinya ada 3, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (13/6/2015).
Dalam konstitusi disebut 3 fungsi tersebut, hanya kewenangan yang berbeda. "Misalnya, DPD hanya menyusun dan membahas sebagian rancangan UU," tegas mantan Gubernur PTIK ( Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) tersebut.
Senator asal NTB ini menambahkan, DPD mengoptimalkan fungsi-fungsinya. "Dalam fungsi legislasi, kami semakin berperan. Selain membahas RUU dari DPR dan Presiden, DPD juga membahas RUU usul inisiatifnya bersama DPR dan Presiden," tegas Farouk.
Kemajuan lain, berdasarkan putusan MK pada 2013, DPD ikut membahas RUU tertentu sejak awal hingga tahapan akhir, namun DPD tidak memberi persetujuan atau pengesahan.
Sementara dalam fungsi anggaran, DPD memberikan pertimbangan terhadap RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Fokus kami adalah perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam jangka pendek, kami memantau sejauh mana program pembangunan sesuai aspirasi daerah," ujar Farouk.
Untuk jangka panjang, DPD berharap ada perubahan dana pusat dan daerah. "Sekarang kan 30:70. Kalau bisa 40:60, akan lebih ideal. Daerah leluasa melakukan pembangunan," kata mantan Kapolda NTB ini. (Ado/Nda)
DPD: Kami adalah Parlemen
Sementara dalam fungsi anggaran, DPD memberikan pertimbangan terhadap RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Advertisement