Sukses

Daripada Dukung Dana Aspirasi, DPR Diminta Percepat Dana Desa

Dana aspirasi anggota DPR akan dimasukan dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2016 dengan jumlah yang fantastis.

Liputan6.com, Jakarta - Dana aspirasi anggota DPR akan dimasukan dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2016 dengan jumlah yang fantastis. Setiap anggota akan mendapat dana aspirasi antara Rp 15-20 miliar per tahun.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, daripada berusaha memasukan dana aspirasi dengan total Rp 11,2 triliun itu, lebih baik anggota DPR mendukung program dana desa sebesar Rp 1 miliar untuk segera direalisasikan pemerintah.

"Kalau DPR itu betul-betul serius ingin membantu rakyat, caranya bukan melalui dana aspirasi. Tapi dana desa itu diperjuangkan, di mana satu desa mendapat Rp 1 miliar. Itu jauh lebih tepat," ujar Uchok melalui pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (14/6/2015).

Menurut dia, dana aspirasi merupakan dana untuk kepentingan politik jangka panjang para legislator. "Dana aspirasi ini seperti dana celengan yang ditanam atau diberikan kepada warga, agar pada suatu nanti, warga yang menerima dana celengan ini 'mematuhi' apa kehendak politik DPR ini. Jadi, dana aspirasi ini hanya untuk menyandera warga saja agar mengikuti politik DPR," jelas dia.

Terkait dana aspirasi yang tidak dikelola anggota DPR, menurut dia juga rawan ketimpangan. "Kalau dana aspirasi ada dalam pengelolaan Sekjen DPR, ini namanya ngakali uang pajak. Karena kalau uang ditaruh di kementerian teknis, itu tidak mungkin. Karena akan ada double anggaran atau program," jelas dia.

Karena itu, Uchok meminta agar dana aspirasi tersebut tak terealisasi, karena rawan terjadi penyimpangan.

"Saya menolak dana aspirasi tersebut. Dana aspirasi yang diambil dari APBN sebagai dana imbalan, agar dari rakyat untuk kepentingan DPR," tukas Uchok. (Mut/Ndy)