Sukses

Jokowi Hadiri Istigasah dan Pembukaan Munas PBNU di Istiqlal

Selain Jokowi, Munas Alim Ulama ini juga dihadiri Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Menteri Agama.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghadiri istigasah, yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama alim ulama. Istihozah ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1436 Hijriah, sekaligus membuka Munas Alim Ulama di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Pantauan Liputan6.com, Minggu (14/6/2015) Presiden Jokowi hadir di lokasi, mengenakan baju koko putih dan peci hitam. Ia tampak khusyuk mengikuti rangkaian doa dan salawat, dalam acara  mengusung tema memelihara tradisi rohani dan menjaga keutuhan negeri ini.

Selain Jokowi, acara yang dihadiri sekitar 40 ribu nahdliyin ini, juga dihadiri Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Kemenpora Imam Nahrowi.

Sekretaris Jenderal PBNU Marsudi Syuhud mengatakan, Munas Alim Ulama ini ialah rangkaian kegiatan untuk mematangkan materi yang akan dibahas di Muktamar ke-33 NU mendatang.

"Setelah pembukaan di Istiqlal, Munas akan dilaksanakan di Gedung PBNU. Hadir sebagai peserta adalah Rais Syuriyah dan Katib seluruh PWNU se Indonesia, dan anggota Pleno PBNU," kata Marsudi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.

Marsudi melangatakan, materi pembahasan Munas di antaranya adalah menyangkut masail diniyyah yang akan dibahas di Muktamar mendatang, yaitu yang masuk kelompok Maudluiyyah, Waqiiyyah, dan Qonuniyyah.

"Nanti juga dibahas adalah Ahlul Halli wal Aqdi yang merupakan keputusan rapat pleno NU di Wonosobo dan Munas NU di Jakarta sebelumnya. Nanti akan dibahas tata cara pemilihan Rais Aam menggunakan metode Ahlul Halli wal Aqdi," terang Marsudi.

Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama akan dilangsungkan di Jombang, Jawa Timur, 15 Agustus 2015 mendatang. 4 Pesantren menjadi lokasi bersama Muktamar, yaitu Darul Ulum, Bahrul Ulum, Denanyar, dan Tebuireng.

Masalah yang akan dibahas di Muktamar NU dikelompokkan dalam 3 hal, yaitu Maudluiyyah (tematik), Waqiiyyah (kekinian), dan Qonuniyyah (perundang-undangan). Permasalahan yang masuk kelompok Maudluiyyah antara lain Manhajul Istimbath, Khasais Aswaja, pemberian ampunan meliputi grasi, amnesti, dan abolisi, serta keputusan hakim antara keadilan dan kepastian hukum.

Masalah yang masuk kelompok Waqiiyyah adalah hukum mengingkari janji bagi pemimpin atau pemerintah, hukum asuransi BPJS, pembakaranatau penenggelaman kapal asing pelanggar hukum, pemakzulan pemimpin, advokat dalam tinjauan fiqih, eksploitasi alam secara berlebihan, pemanfaatan sel punca (stem cell), dan alih fungsi lahan.

Sementara permasalahan yang masuk kelompok Qonuniyyah antara lain perlindungan TKI dalam perspektif pencatatan pernikahan dengan warga negara asing, UU perlindungan umat beragama, hutang luar negeri, dan pamberlakuan pasar bebas. (Rmn/Mut)