Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical telah mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Rapimnas itu digelar untuk membicarakan nasib Partai Golkar ke depan.
Dalam Rapimnas yang diadakan di Hotel Shangrila itu menghasilkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya pengambilalihan Kantor DPP Partai Golkar serta mendaftarkan kepengurusan Munas Riau 2009 ke Kementerian Hukum dan HAM seusai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol bidang hukum Lawrence Siburian mengatakan, Rapimnas di Shangrila itu ilegal dan bertentangan dengan hukum. Termasuk keputusan yang diambil dalam Rapimnas tersebut.
"Jadi seluruh keputusan yang diambil juga bertentangan dengan hukum karenanya tidak mengikat terhadap siapapun," ujar Lawrence kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (18/6/2015).
Menurut Lawrence, dasar pengambilan keputusan dalam Rapimnas itu adalah putusan PN Jakut dan PTUN. Di mana kubu Agung saat ini tengah mengajukan banding atas 2 putusan pengadilan itu.
"Kedua putusan itu sedang dibanding, jadi belum mempunyai kekuatan hukum sama sekali untuk dijadikan dasar," kata dia.
Keputusan Rapimnas yang diambil Ical cs, nilai dia, telah menunjukkan ketidaktaatan mereka kepada hukum. Keputusan itu juga memperlihatkan kubu Ical menghalalkan segala cara.
"Mereka melakukan segala cara dan menghalalkan segala cara meskipun bertentangan dengan hukum," ucap Lawrence. (Osc/Mut)
Kubu Agung Sebut Rapimnas Golkar Kubu Ical Ilegal
Keputusan Rapimnas yang diambil Ical cs telah menunjukkan ketidaktaatan mereka kepada hukum.
Advertisement