Liputan6.com, Denpasar - Siapapun akan jatuh hati melihat potret-potret wajah kecil penuh senyum tersungging itu. Deretan gigi-gigi susunya dan rambut panjang itu adalah hiasannya. Si bocah ayu, Angeline.
Sudah terlihat benar bakat cantiknya saat besar nanti. Namun takdir berkata lain, Angeline tak akan pernah mencapai dewasa.
Angeline adalah anak angkat ibundanya, Margriet Megawe. Dia hidup bahagia di rumah besarnya di Bali bersama kakak-kakak angkatnya, juga ayam-ayam, dan anjing peliharaan keluarga. Foto-foto masa balitanya tak mungkin berbohong, senyum yang tersungging itu pertanda bahagia.
Advertisement
Kadang bermain ke pantai, makan di restoran bersama mama dan kakak-kakak, atau sekadar berbaring di ranjang. Ada senyum Angeline di sana.
Entah di titik apa, kapan, dan bagaimana bocah itu bisa ditelantarkan. 5 Hari setelah kuburannya digali dan pembunuh Angeline masih misterius, sang ibunda Margriet menjadi tersangka kasus penelantaran anak.
Tersangka
Angeline, nasib tragis harus menimpa bocah itu. Pada 16 Mei 2015, 3 hari menjelang ulang tahunnya yang ke-9, dia menghilang. Dan 3 pekan kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di halaman belakang kediaman ibu angkatnya, Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Bali.
Sebuah boneka dalam pelukan, kain kemben merah motif bunga, serta seutas tali ditemukan bersama jenazah Angeline yang dibungkus seprai putih pada Rabu 10 Juni 2015. Dari hasil autopsi ditemukan, jenazah bocah berumur 8 tahun itu dipenuhi luka lebam, sundutan rokok, hingga jeratan di leher.
Entah siapa yang memperlakukannya seperti itu, membawanya ke hadapan maut.
Hingga kini baru Agustinus Tae, mantan pekerja rumah tangga di rumah orangtua angkat Angeline yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus pembunuhan bocah malang itu.
Â
Namun polisi terus mengusut kasus ini, sebab diduga masih ada pelaku lain di balik kasus pembunuhan Angeline
Dan di sela penyelidikan kasus kematiannya, kepolisian mengumumkan kabar miris lain. Polda Bali kini menjatuhkan status tersangka kepada ibu angkat Angeline, Margriet. Minggu (14/6/2015) dini hari, dia dijemput tim Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polda Bali di sebuah rumahnya yang lain di Jalan Pantai Berawak, Babakan, Canggu, Kuta Utara, Bali.
"Ya, Margriet ditetapkan tersangka. Namun sebagai penelantar anak, bukan membunuh Angeline," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon di Denpasar, Bali.
"Margriet ditangkap di vilanya di Canggu," imbuh dia.
Hery mengatakan, atas dugaan kasus penelantaran anak ini, ibu angkat Angeline itu bisa dijerat dengan Pasal 77 tentang Perlindungan Anak. Hukuman penjara 5-15 tahun pun kini menantinya.
Ditahan
Dan setelah beberapa jam diperiksa, Margriet akhirnya ditahan hingga 20 hari ke depan. Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum Margriet Megawe, M Ali Salidikin.
"Selama 3,5 jam pemeriksaan berlangsung, ada 28 pertanyaan dari penyidik untuk ibu Margriet. Sekarang ditahan sampai 20 hari ke depan," ucap Ali di Direktorat Reserse Kriminal Umum Markas Polda Bali, Kota Denpasar.
Ia menambahkan, saat ini pemeriksaan terhadap Margriet dihentikan. Lantaran kliennya mengalami kelelahan menjalani pemeriksaan sejak pukul 17.30 Wita. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Margriet selama 3,5 jam itu masih seputar identitas kliennya, belum masuk pada pokok materi perkara.
"Tentang identitas, siapa nama orangtua, nama suami dan belum ada pemeriksaan lain," beber Ali.
Dia menjelaskan, Margriet dijerat oleh Polda Bali dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 77B Undang-undang Nomor 23 Tahun 20012 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) serta Pasal 45. Dan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT).
Sementara itu, kepolisian juga terus memeriksa 2 kakak angkat Angeline.
Saat ini mereka masih bertatus sebagai saksi. Begitu pula dengan saksi baru berinisial AA. AA diduga sebagai eksekutor pembunuhan Angeline.
Namun informasi yang bisa digali tentang AA masih sedikit. Seperti diinformasikan kembali oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto.
"Dua kakaknya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, masih saksi. Sementara satu saksi AA masih saksi," tutur Hery.
Terkait hal ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait pun bersuara. Dia mengimbau polisi tidak terhanyut dalam kasus penelantaran.
"Ada yang lebih sadis lagi, yaitu pembunuhannya. Polisi harus fokus ke kasus pembunuhan Angeline. Jangan sampai hanya ke kasus penelantarannya," ujar Arist ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta.
Menurut dia, ada persekongkolan antara orang terdekat Angeline dengan tersangka kasus pembunuhan bocah itu, Agustinus Tae. Persekongkolan itu, kata dia, juga melibatkan orang lain dari luar.
Dia mengatakan, orang terdekat Angeline itu bisa siapa saja. "Entah ibu angkatnya, entah kakak-kakak angkatnya," tutur Arist. Oleh karena itu, sambung dia, polisi tidak boleh hanya fokus menyelidiki kasus penelantaran selama memeriksa Margriet.
Selaini itu, dia menilai, Margriet seharusnya tidak hanya terkena Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang penelantaran. "Ada 3 kasus berbeda pada kasus Angeline ini. Jadi ibu angkatnya bisa dikenakan 3 pasal berlapis," ujar Arist
Menurut dia, 3 kasus itu adalah pembunuhan, penelantaran, dan adopsi ilegal.
"Ini tugas polisi untuk membuktikannya" ucap Arist.
Ditinggal Pengacara
Sementara itu, Margriet sempat menunggu kehadiran pengacara saat pemeriksaan tadi. Hal ini lantaran pengacara yang ditunjuk keluarganya sebelumnya telah memutuskan untuk mundur. Hingga akhirnya peran pembela hukum Margriet diambil alih oleh M Ali Salidikin.
Bernardin, sang mantan penasihat hukum Margriet mengaku mundur sebagai pengacara lantaran persoalan prinsip.
"Ini soal prinsip. Saya ini kuasa hukum, bukan makelar kasus. Masa Margriet yang minta bantuan saya, tapi keluarganya di Jakarta yang menghubungi saya," kata Bernardin kepada Liputan6.com di Denpasar, Bali.
Dia mengaku sudah tak bisa lagi membantu Margriet menghadapi kasus ini. Walaupun Margriet ingin dia mendampinginya selama proses hukum berjalan.
"Saya sampaikan kepada Margriet, kalau saya yang tidak bisa membantunya dalam kasus ini."
Tak cuma Bernardin. Belakangan, seorang pengacara, Simon Nahak juga menolak tawaran untuk menjadi pembela Margriet.
Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Denpasar itu justru meminta kepolisian untuk mengusut misteri di balik pembunuhan Angeline.
"Tidak semua kasus saya bela. Usut tuntas kasus pembunuhan anak sekecil itu yang dibunuh secara keji," ucap Simon kepada Liputan6.com.
Sementara itu, doa terus mengalir untuk sang bocah yang usianya terhenti di angka 8 itu. Tak cuma doa, kiriman hadiah juga membanjir untuk Angeline yang tak sempat merayakan hari jadinya ke-9 itu. Seperti yang nampak di depan kamar mayat RSUP Sanglah, Denpasar.
Bunga, berbagai macam boneka, alat lukis diletakkan di sana. Bahkan peralatan musik, seperti gitar, piano, dan pianika. Salah satunya dari penyayang setia Angeline yang menamakan dirinya Pak Ogah. Di antara hadiah itu, Pak Ogah menyematkan sepucuk surat.
Dalam suratnya Pak Ogah juga meminta agar hadiah-hadiah untuk Angeline ikut dikuburkan bersama bocah itu.
"Angeline, tadi malam Pak Ogah sudah ke sini taruh pianika. Tapi kok hilang ya. Pak Ogah sekarang bawain kebord+gitar+spidol, semoga kau terhibur di sana ya Nak:)."
(Ndy/Ali)