Liputan6.com, Jakarta - Ketua Front Pembela Islam atau FPI DPC Jakarta Habib Salim Alatas atau Habib Selon meminta polisi dan Satpol PP DKI serius mengawasi kegiatan di tempat hiburan malam saat bulan Ramadan. Habib Selon menuntut aparat terkait untuk sigap menindak pengusaha hiburan malam yang melanggar peraturan tersebut.
"Nanti FPI akan bantu pihak polisi dan satpol untuk memantau tempat hiburan malam. Kita meminta pihak Kepolisian dan Pemda terkait untuk menindak tegas para pengusaha yang nakal," ujar Habib Selon ketika dihubungi Liputan6.com, Senin (15/6/2015).
Habib Selon mengatakan, FPI tidak akan turun campur dalam penertiban tempat hiburan malam, karena itu merupakan tugas aparat. Namun, bila polisi atau Satpol PP membiarkan, maka FPI akan turun tangan.
"Saya tidak mau kalau Ormas (FPI) dibilang ambil alih tugas-tugas aparat. Tapi kalau (aparat) tidak bisa menindak, jangan salahkan kami, kalau Ormas yang menindak," tegas Selon.
Ramadan tinggal menghitung hari, para umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa sebulan penuh hingga hari kemenangan Idul Fitri 1436 Hijriah tiba. Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pariwisata, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB guna menjaga kekhusyukan bulan suci.
Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan kepada pengusaha-pengusaha terkait melalui Surat Edaran Nomor 34/SE/2015. Selain itu Kasatpol PP DKI Asep Saepudin mengungkapkan ada 230 Griya Pijat, 8 kelab malam, 7 lokasi mandi uap, 66 diskotik, dan 155 kafe yang menjadi objek pengawasannya.
"Karaoke juga kita ketat awasi, soalnya nanti bisa berkedok. Spa juga harus kita awasi. Hampir 40% yang akan kita awasi. Setiap hari, malam, satu regu Satpol berkisar 10-15 anggota akan memantau," tandas Asep di Jakarta, Jumat 12 Juni 2015. (Mvi/Ali)
FPI: Bulan Puasa, Aparat Harus Tegas atau Ormas Turun Tangan
Tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB guna menjaga kekhusyukan bulan suci.
Advertisement