Liputan6.com, Jakarta - Angeline, bocah 8 tahun di Denpasar, Bali hilang secara misterius sejak 16 Mei 2015. Dia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa terkubur di dekat kandang ayam rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe pada Rabu 10 Juni 2015.
Hasil autopsi ditemukan, jenazah bocah kelas 2 SD itu dipenuhi luka lebam, sundutan rokok, hingga jeratan di leher.
Polisi menetapkan Agustinus Tae, mantan pembantu Margriet sebagai tersangka pembunuhan. Sedangkan ibu angkatnya dijadikan tersangka kasus penelantaran anak.
Semasa hidupnya, Angeline beberapa kali dimandikan wali kelasnya di SDN 12 Sanur Bali karena badan dan pakaian Angeline bau kotoran ayam.
"Wali kelasnya mandikan Angeline, menggantikan bajunya dan dibelikan makanan. Karena Angeline mengeluh pusing akibat belum makan," kata Kepala Sekolah SDN 12 Sanur Ketut Ruta kepada Liputan6.com, Denpasar, Bali, Kamis 11 Juni 2015.
Ketut mengatakan, Angeline harus membantu memberi makan 50 ekor ayam setiap hari. Tidak hanya itu, bocah malang itu juga harus menempuh jarak 2 kilometer setiap kali berangkat ke sekolah.
Berikut cerita penetapan ibu angkat Angeline sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan:
Penetapan Tersangka
Advertisement
Kepolisian Daerah Bali menetapkan ibu angkat bocah Angeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka dalam dugaan kasus penelantaran anak. Margriet dijerat Pasal 77 UU Perlindungan Anak.
"Margriet ibu angkat Angeline ditetapkan tersangka kasus penelantaran anak," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon di Denpasar, Bali, Minggu 14 Juni 2015.
Selanjutnya: Ditangkap di vila...
Ditangkap di Vila
Ditangkap di vila
Tidak lama setelah menyandang status tersangka penelantaran Angeline, Margriet ditangkap di sebuah vila di Jalan Pantai Berawak, Babakan, Canggu, Kuta Utara, Bali. Dia kemudian diperiksa di Polda Bali.
Penangkapan berlangsung Minggu 14 Juni 2015 dini hari. Saat itu Margriet dan seorang anaknya tengah berada di vila tersebut.
"Margriet ditangkap di vilanya di Canggu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon di Denpasar, Bali.
Pemeriksaan di Polda Bali
Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe dijemput tim Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polda Bali Minggu 14 Juni dini hari tadi. Ditangkap ditangkap tanpa perlawanan.
Sebelum ditahan, penyidik di Polda Bali menanti kehadiran pengacaranya.
"Tersangka masih diperiksa di Polda Bali, belum ditahan. Dia sedang menunggu pengacaranya" kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto kepada Liputan6.com di Denpasar, Bali, Minggu (14/5/2015).
Hery mengatakan, atas dugaan kasus penelantaran anak ini, ibu angkat Angeline itu bisa dijerat dengan Pasal 77 tentang Perlindungan Anak. Hukuman penjara 5-15 tahun pun kini menantinya.
Selanjutnya: Margriet Ditahan...
Advertisement
Margriet Ditahan
Margriet Ditahan
Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, ditahan polisi. Penasihat hukum Margriet Megawe, M Ali Salidikin mengatakan, kliennya tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Polda Bali.
"Selama 3,5 jam pemeriksaan berlangsung, ada 28 pertanyaan dari penyidik untuk ibu Margriet. Sekarang ditahan sampai 20 hari ke depan," ucap Ali di Direktorat Reserse Kriminal Umum Markas Polda Bali, Kota Denpasar, Minggu 14 Juni 2015.
Pengacara Mundur
Pengacara yang ditunjuk keluarga ibu angkat Angeline, Margriet Megawe memilih mundur. Bernardin mengaku mundur sebagai pengacara Margriet lantaran persoalan prinsip.
"Ini soal prinsip. Saya ini kuasa hukum, bukan makelar kasus. Masak Margriet yang minta bantuan saya, tapi keluarganya di Jakarta yang menghubungi saya," kata Bernardin.
Dia mengaku sudah tidak bisa lagi membantu Margriet menghadapi kasus ini. Walaupun Margriet ingin dia mendampinginya selama proses hukum berjalan.
"Saya tanya sama Margriet, apa yakin mau didampingi saya dalam kasus hukum ini? Tapi saya sampaikan kepada Margriet, kalau saya yang tidak bisa membantunya dalam kasus ini," ucap dia. (Mvi/Ali)